Pemerintah resmi menetapkan pedoman bersama mengenai pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI) melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri yang ditandatangani pada Kamis (12/03/2026). Kebijakan ini bertujuan memastikan integrasi teknologi dalam dunia pendidikan tetap mengutamakan aspek perlindungan anak serta mitigasi risiko di ruang digital. Menteri Koordinator Bidang PMK, Pratikno, menegaskan bahwa pengaturan ini sangat krusial agar teknologi digunakan secara bijak sesuai dengan kriteria umur dan kesiapan perkembangan kognitif anak, di mana semakin muda usia anak, maka kontrol terhadap durasi dan konten harus semakin ketat.
Pedoman ini mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, hingga informal dengan menekankan prinsip "Tunggu Anak Siap" (PP TUNAS). Fokus utama kebijakan terletak pada literasi digital yang tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga penguatan kapasitas etis pengguna agar anak Indonesia tidak sekadar menjadi target pasar industri teknologi, melainkan subjek yang berdaya. Selain mendorong akselerasi riset dan inovasi di tingkat pendidikan tinggi melalui kebijakan "Diktisaintek Berpembeda", pedoman ini juga menyoroti pentingnya peran pendampingan keluarga sebagai pilar utama dalam mengawasi penggunaan perangkat digital di lingkungan rumah guna mencegah paparan konten negatif serta kekerasan siber.