Hasil survei nasional Poltracking Indonesia periode 14–20 Agustus 2026 menunjukkan dinamika elektabilitas partai politik di Indonesia. Berdasarkan data dari survei tatap muka tersebut, tercatat tingkat keterpilihan atau elektabilitas dari 18 partai politik peserta pemilu sekaligus pemetaan tingkat pemahaman serta preferensi publik terhadap aturan ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
Berdasarkan simulasi surat suara, posisi puncak elektabilitas dipimpin oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan angka 23,2%. Disusul Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan perolehan 11,6% dan Partai Golongan Karya (Golkar) sebesar 10,4% pada posisi kedua dan ketiga. Secara nasional, ketiga partai besar ini masih mendominasi preferensi pemilih.
Persaingan zona menengah diisi oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebesar 6,2%, disusul tipis oleh Partai Demokrat dengan 6,1%. Sementara itu, Partai NasDem berada di level 4,4%, yang menempatkannya berada di ambang batas aman parlemen. Di sisi lain, sejumlah partai berada di bawah garis 4% dalam temuan survei ini adalah Partai Amanat Nasional (PAN) (3,4%), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebesar 3,3%, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan 2,3%, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebesar 1,9%.
Sisa partai lainnya tercatat memperoleh elektabilitas dibawah 1%, meliputi Partai Persatuan Indonesia (Perindo) sebesar 0,6%, Partai Buruh 0,5%, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 0,3%, serta kelompok partai yang masing-masing meraup 0,1% yakni Partai Ummat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).
Selain elektabilitas, survei ini juga menyoroti aspek literasi politik masyarakat terkait aturan ambang batas parlemen 4%. Hasilnya menunjukkan bahwa mayoritas publik, yakni sebesar 64,7%, mengaku tidak tahu mengenai ketentuan ambang batas tersebut, sementara yang menyatakan tahu hanya 17,7% dan 17,6% tidak memberikan jawaban. Namun demikian, di antara kelompok masyarakat yang mengetahui aturan tersebut, hampir separuhnya (49%) menilai bahwa angka 4% sudah paling ideal dan tepat untuk dipertahankan. Selebihnya terbagi ke dalam berbagai usulan, seperti di atas 7% (sebanyak 14,8%), 6% (7,6%), opsi penghapusan atau 0% (6,1%), 7% (5,3%), hingga di bawah 4% (5%). (Yesi Rahma Mustika)