PP 20/2026 Picu Polemik, Fasilitas PPh Final UMKM Tak Lagi Berlaku bagi CV dan PT
Pasal 57 PP Nomor 20 Tahun 2026 mengatur bahwa fasilitas PPh Final UMKM 0,5% hanya dapat digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang memenuhi kriteria omzet tertentu. Sementara itu, CV, firma, PT, BUMDes, dan BUMDesma yang baru terdaftar tidak lagi berhak menggunakan tarif PPh Final 0,5% dan wajib dikenakan tarif umum PPh Badan.
10 jam yang lalu
PP 20/2026 Picu Polemik, Fasilitas PPh Final UMKM Tak Lagi Berlaku bagi CV dan PT
Pasal 57 PP Nomor 20 Tahun 2026 mengatur bahwa fasilitas PPh Final UMKM 0,5% hanya dapat digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang memenuhi kriteria omzet tertentu. Sementara itu, CV, firma, PT, BUMDes, dan BUMDesma yang baru terdaftar tidak lagi berhak menggunakan tarif PPh Final 0,5% dan wajib dikenakan tarif umum PPh Badan.
10 jam yang lalu