Usulan penerapan pemungutan suara elektronik (e-voting) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) kembali mengemuka dan dinilai layak dipertimbangkan sebagai salah satu alternatif untuk menekan tingginya biaya politik serta meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pemilu. Dengan memanfaatkan teknologi digital, e-voting diharapkan mampu menyederhanakan proses pemungutan dan penghitungan suara yang selama ini membutuhkan anggaran besar, logistik kompleks, serta waktu yang panjang.
Kelebihan | Kekurangan |
| Penghitungan dan tabulasi suara jauh lebih cepat serta meminimalisir kesalahan manusia dalam pencoblosan/perhitungan serta menghindari masalah lembar surat suara yang rusak. | Kerentanan sistem e-voting terhadap bug, virus, atau serangan hacker, sehingga berpotensi bahwa hasil pemilu dapat dimanipulasi. |
| Mudah dalam pelaksanaan pemilihan dan memungkinkan dapat dipahami oleh kelompok disabilitas atau buta huruf. | Pemilih yang tidak terbiasa dengan komputer bisa salah memilih. |
| Mencegah kecurangan karena sistem e-voting sudah terintegrasi dengan KTP elektronik | Keterbatasan listrik, internet, dan SDM di daerah terpencil membuat pelaksanaan e-voting lebih sulit dilaksanakan. |
| Mengurangi biaya karena mesin elektronik dapat dipergunakan berulang kali, sementara pemilu konvensional mengharuskan KPU mencetak surat suara dalam jumlah banyak. | Kurangnya standar e-voting yang disepakati bersama berpotensi menimbulkan sengketa serta mendelegitimasi proses dan hasil pemilu. |
| Menjawab kebutuhan masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi, sehingga pemilih yang berhalangan hadir secara fisik di TPS asal, tetap dapat menyalurkan hak suaranya dari mana saja. | Tuntutan keamanan TI yang tinggi, sehingga membutuhkan biaya perawatan dan pemutakhiran sistem yang tidak sedikit, maka sistem e-voting bisa jadi lebih tidak efisien dengan sistem pemilu konvensional pada umumnya. |