Transformasi Pilkada dari Era Orde Baru Hingga Reformasi

Jumat, 9 Januari 2026 | 10:06 WIB

A
Penulis: Ajeng Wircahmi | Editor: AW
Facebook X Whatsapp Telegram
URL berhasil di salin.
Transformasi Pilkada dari Era Orde Baru Hingga Reformasi
Transformasi Pilkada dari Era Orde Baru Hingga Reformasi

Mekanisme pemilihan kepala daerah di Indonesia telah mengalami pergeseran drastis dari sistem sentralistik menuju demokratisasi yang lebih terbuka. Pada era Orde Baru, pemilihan pemimpin daerah sepenuhnya dikuasai oleh pemerintah pusat, di mana DPRD hanya memilih calon yang telah melalui penyaringan ketat oleh Menteri Dalam Negeri. Berdasarkan regulasi seperti UU No. 5 Tahun 1974, peran legislatif daerah cenderung bersifat formalitas karena keputusan akhir mengenai siapa yang menjabat berada sepenuhnya di tangan Presiden atau Mendagri.

Memasuki era Reformasi, wajah Pilkada berubah total dengan menempatkan rakyat sebagai pemegang suara tertinggi melalui pemilihan langsung. Transparansi proses kini dikawal oleh lembaga independen seperti KPU dan Bawaslu, menggantikan peran DPRD sebagai penyelenggara di masa lalu. 

KomponenEra Orde Baru (Sebelum 1998)Era Reformasi (1998 - Sekarang)
Sistem PemilihanPemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD, tetapi calon-calonnya ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri. Rakyat berhak memilih sendiri kepala daerahnya (meskipun sempat kembali di awal reformasi (UU 22/1999) dan tahun 2014 (UU 22/2014))
PenyelenggaraDPRDKPU (Komisi Pemilihan Umum), diawasi oleh Bawaslu dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)
PencalonanMekanisme pencalonan kepala daerah dijalankan dengan pola sentralistik yang ketat. Meskipun secara formal pemilihan dilakukan dalam sidang DPRD, namun kedaulatan legislatif daerah tersebut dibatasi oleh intervensi pemerintah pusat. Proses pencalonan harus melalui skrining dan persetujuan Menteri Dalam Negeri, sebelum boleh dipilih oleh anggota dewan.Dapat melalui jalur parta politik/gabungan parpol dengan ambang batas suara sah yang telah diturunkan (Pasca-Putusan MK 60/2024), atau melalui jalur perseorangan dengan syarat dukungan minimal pemilih yang proporsional.
Peran DPRDMemberikan rekomendasi nama calon kepada pemerintah pusat, pemilihan di DPRD bersifat formalitas karena keputusan akhir pengangkatan ada di tangan Presiden/Mendagri (UU No. 5/1974)Pengawasan dan legislasi daerah
 
Dasar HukumUU No. 22/1948, UU No. 1/1957, dan UU No. 5/1974.UU No. 22/1999, UU No. 32/2004, UU No. 1/2015, dan UU No. 10/2016.
Pengesahan HasilKepala Daerah Tk I disahkan Presiden, Tk II oleh Mendagri. Presiden/Mendagri berhak memilih satu dari dua nama yang diajukan DPRD.Pasangan suara terbanyak ditetapkan oleh DPRD (era 1999) atau KPU (era sekarang) dan disahkan oleh Presiden.

Data Terkait

usulan-penerapan-e-voting-dalam-pilkada-apa-kelebihan-dan-kekurangannya
Politik

Usulan Penerapan E-Voting dalam Pilkada: Apa Kelebihan dan Kekurangannya?

Usulan penerapan pemungutan suara elektronik dalam Pilkada kembali mengemuka dan layak dipertimbangkan untuk meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pemilu.

14 Jan 2026

pemerintah-kaji-wacana-pilkada-oleh-dprd-demi-efisiensi-dan-demokrasi
Politik

Pemerintah Kaji Wacana Pilkada oleh DPRD demi Efisiensi dan Demokrasi

Sejumlah menteri dan pejabat tinggi negara memberikan keterangan terkait wacana pengalihan mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD.

14 Jan 2026