Mekanisme pemilihan kepala daerah di Indonesia telah mengalami pergeseran drastis dari sistem sentralistik menuju demokratisasi yang lebih terbuka. Pada era Orde Baru, pemilihan pemimpin daerah sepenuhnya dikuasai oleh pemerintah pusat, di mana DPRD hanya memilih calon yang telah melalui penyaringan ketat oleh Menteri Dalam Negeri. Berdasarkan regulasi seperti UU No. 5 Tahun 1974, peran legislatif daerah cenderung bersifat formalitas karena keputusan akhir mengenai siapa yang menjabat berada sepenuhnya di tangan Presiden atau Mendagri.
Memasuki era Reformasi, wajah Pilkada berubah total dengan menempatkan rakyat sebagai pemegang suara tertinggi melalui pemilihan langsung. Transparansi proses kini dikawal oleh lembaga independen seperti KPU dan Bawaslu, menggantikan peran DPRD sebagai penyelenggara di masa lalu.
| Komponen | Era Orde Baru (Sebelum 1998) | Era Reformasi (1998 - Sekarang) |
| Sistem Pemilihan | Pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD, tetapi calon-calonnya ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri. | Rakyat berhak memilih sendiri kepala daerahnya (meskipun sempat kembali di awal reformasi (UU 22/1999) dan tahun 2014 (UU 22/2014)) |
| Penyelenggara | DPRD | KPU (Komisi Pemilihan Umum), diawasi oleh Bawaslu dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) |
| Pencalonan | Mekanisme pencalonan kepala daerah dijalankan dengan pola sentralistik yang ketat. Meskipun secara formal pemilihan dilakukan dalam sidang DPRD, namun kedaulatan legislatif daerah tersebut dibatasi oleh intervensi pemerintah pusat. Proses pencalonan harus melalui skrining dan persetujuan Menteri Dalam Negeri, sebelum boleh dipilih oleh anggota dewan. | Dapat melalui jalur parta politik/gabungan parpol dengan ambang batas suara sah yang telah diturunkan (Pasca-Putusan MK 60/2024), atau melalui jalur perseorangan dengan syarat dukungan minimal pemilih yang proporsional. |
| Peran DPRD | Memberikan rekomendasi nama calon kepada pemerintah pusat, pemilihan di DPRD bersifat formalitas karena keputusan akhir pengangkatan ada di tangan Presiden/Mendagri (UU No. 5/1974) | Pengawasan dan legislasi daerah |
| Dasar Hukum | UU No. 22/1948, UU No. 1/1957, dan UU No. 5/1974. | UU No. 22/1999, UU No. 32/2004, UU No. 1/2015, dan UU No. 10/2016. |
| Pengesahan Hasil | Kepala Daerah Tk I disahkan Presiden, Tk II oleh Mendagri. Presiden/Mendagri berhak memilih satu dari dua nama yang diajukan DPRD. | Pasangan suara terbanyak ditetapkan oleh DPRD (era 1999) atau KPU (era sekarang) dan disahkan oleh Presiden. |