Sejumlah menteri dan pejabat tinggi negara memberikan keterangan terkait wacana pengalihan mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung ke sistem pemilihan oleh DPRD. Presiden Prabowo Subianto menilai langkah ini akan mempermudah transisi kepemimpinan sehingga prosesnya menjadi lebih efisien secara keseluruhan. Pandangan tersebut diperkuat oleh jajaran menteri lainnya, seperti Sugiono dan Prasetyo Hadi, yang menyoroti berkurangnya kompleksitas serta tingginya ongkos politik yang selama ini berisiko merusak tata kelola daerah dalam sistem pilkada langsung.
Dari sisi legalitas, Menkokumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dan Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa pemilihan melalui DPRD tetap konstitusional sebagai bentuk demokrasi perwakilan. Namun, wacana ini berbenturan dengan aspirasi publik. Berdasarkan survei publik LSI Denny JA yang dirilis Rabu, 7 Januari 2026. Hasilnya, sebanyak 66,1% responden menyatakan tidak setuju terhadap gagasan tersebut. Penolakan muncul secara merata di berbagai segmen usia, ekonomi, hingga konstituen partai. Sementara itu, 28,6% responden menyatakan sangat setuju atau cukup setuju, dan 5,3% responden tidak menjawab. Menanggapi hal ini, Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pemerintah menghormati perbedaan pendapat serta adanya dinamika pro dan kontra di masyarakat.
Keterangan Pemerintah Mengenai Pilkada oleh DPRD
Tokoh | Jabatan | Pernyataan |
| Prabowo Subianto | Presiden RI | Pemilihan kepala daerah oleh DPRD akan mempermudah transisi kepemimpinan, sehingga lebih efisien secara keseluruhan dibandingkan pilkada langsung. |
| Sugiono | Menteri Luar Negeri & Sekjen DPP Partai Gerindra | Pemilihan kepala daerah oleh DPRD lebih efisien dalam proses penjaringan kandidat, mekanisme pelaksanaan, dan waktu pemilihan, sehingga mengurangi kompleksitas yang ada pada pilkada langsung. |
| Yusril Ihza Mahendra | Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menkokumham Imipas) | Pemilihan melalui DPRD sepenuhnya konstitusional berdasarkan Pasal 18 UUD 1945 yang hanya mensyaratkan pemilihan secara "demokratis". Secara filosofis, mekanisme ini dianggap lebih selaras dengan asas permusyawaratan/perwakilan dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 karena rakyat yang berjumlah besar tidak mungkin bermusyawarah secara langsung. |
| Tito Karnavian | Menteri Dalam Negeri | Pemilihan gubernur oleh DPRD tetap merupakan bentuk demokrasi, yaitu demokrasi perwakilan, yang bisa menjadi alternatif untuk mengatasi isu-isu dalam pilkada langsung. |
| Prasetyo Hadi | Menteri Sekretaris Negara | Pemerintah mendorong keberanian untuk mengevaluasi sistem Pilkada guna menekan tingginya ongkos politik bagi calon yang berisiko merusak tata kelola daerah, demi memperbaiki kualitas demokrasi. |