Pemerintah mengambil langkah tegas menyikapi bencana di Sumatera dengan mencabut izin 28 perusahaan di sektor kehutanan, pertambangan, dan perkebunan. Presiden Prabowo Subianto menilai pelanggaran dalam pemanfaatan kawasan hutan berkontribusi memperparah dampak bencana.
Dari total perusahaan yang izinnya dicabut, sebanyak 22 merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada hutan alam dan hutan tanaman. Luasan konsesi yang terdampak pencabutan mencapai lebih dari 1 juta hektare, mencerminkan skala pelanggaran yang dinilai serius oleh pemerintah.
Menariknya, data Kementerian Kehutanan 2025 menunjukkan Sumatera hanya memiliki 15 HPH. Jumlah ini jauh lebih sedikit dibanding Kalimantan yang mencapai 163 HPH, serta Papua dan Maluku yang masing-masing mencatat puluhan izin. Kondisi ini memperlihatkan bahwa meski jumlah HPH di Sumatera relatif terbatas, risiko kerusakan lingkungan tetap tinggi jika tata kelola tidak dijalankan secara ketat.
Pencabutan izin ini sekaligus menjadi momentum pembenahan pengelolaan hutan di wilayah rawan bencana. Pemerintah menegaskan bahwa keberlanjutan lingkungan harus menjadi syarat utama dalam pemberian izin, agar pemanfaatan sumber daya alam tidak kembali menimbulkan kerugian ekologis dan sosial bagi masyarakat.