Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital pada Kamis (8/10). Regulasi ini menjadi terobosan baru untuk memberikan kepastian kemitraan, perlindungan sosial, dan keberlanjutan ekonomi bagi jutaan mitra pengemudi serta sekitar 15 juta pelaku UMKM yang terhubung dalam ekosistem digital.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa aturan ini dirancang bersama aplikator dan komunitas pengemudi untuk menciptakan ekosistem yang lebih adil dan transparan. Melansir laman resmi Kementerian UMKM, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) lintas kementerian yang diketuai Kementerian UMKM serta beranggotakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Selain itu, regulasi ini juga menegaskan bahwa mitra pengemudi yang penghasilannya di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dipastikan bebas dari pungutan pajak penghasilan.
Mengacu pada regulasi tersebut, berikut empat poin penting yang menjadi fokus utama perubahan:
Potongan Aplikator & Bagi Hasil
Potongan komisi aplikator resmi dipangkas menjadi maksimal 8%, menggantikan skema lama yang sempat menyentuh angka 15–20%. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan ketentuan batas 8% ini telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan, sehingga mitra pengemudi berhak menerima pendapatan minimal 92% dari total tarif perjalanan.
Jaminan Sosial untuk Driver
Penyedia aplikasi kini memiliki kewajiban hukum untuk menyediakan perlindungan sosial menyeluruh bagi pengemudi. Fasilitas ini mencakup jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, hingga asuransi kesehatan guna melindungi mitra dari risiko selama bertugas di lapangan. Kementerian UMKM akan memonitor langsung isi perjanjian kemitraan demi menjamin hak-hak tersebut.
Ruang Lingkup Status Hukum
Jika regulasi sebelumnya hanya menyasar transportasi penumpang roda dua, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 kini memperluas cakupannya ke seluruh rantai ekosistem transportasi digital. Pengaturan meliputi penegasan status kemitraan, transparansi sistem elektronik, perlindungan hak ketenagakerjaan, hingga dukungan keberlanjutan bagi pelaku UMKM yang memanfaatkan layanan pesan-antar.
Tarif Pengiriman Barang dan Makanan
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memegang wewenang untuk menetapkan biaya jasa pengantaran barang dan makanan berbasis platform. Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria menjelaskan aturan teknis tingkat menteri akan mengedepankan kelayakan pendapatan mitra pengemudi, jaminan perlindungan kerja, serta transparansi skema penetapan tarif oleh platform aplikasi.
Pemerintah menargetkan seluruh aturan teknis turunan dari kementerian terkait rampung selambat-lambatnya pada 31 Desember 2026 demi mewujudkan keadilan berusaha dan kepastian perlindungan bagi seluruh pihak. (Vebriansyah Pratama Putra)