Kronologi Penolakan SPAI atas Kebijakan Potongan Aplikasi Ojol

Kamis, 25 Juni 2026 | 10:59 WIB

A
Penulis: Ajeng Wirachmi | Editor: AW
Facebook X Whatsapp Telegram
URL berhasil di salin.
Kronologi Penolakan SPAI atas Kebijakan Potongan Aplikasi Ojol
Kronologi Penolakan SPAI atas Kebijakan Potongan Aplikasi Ojol

Kebijakan baru penurunan potongan aplikasi ride-hailing menjadi 8% memicu gelombang penolakan dari Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI). Langkah ini bermula dari arahan Presiden Prabowo Subianto pada Hari Buruh, 1 Mei 2026, yang berkomitmen meningkatkan kesejahteraan pekerja transportasi online. Menindaklanjuti arahan tersebut, GoTo dan Grab Indonesia secara resmi mengumumkan penyesuaian tarif bagi hasil pada 24 Juni 2026 yang dijadwalkan berlaku mulai 1 Juli 2026. Namun, kebijakan tersebut dinilai diskriminatif karena hanya diterapkan secara eksklusif untuk layanan roda dua, seperti GoRide dan GrabBike.

Hasil pemantauan media tim riset DATASATU menemukan adanya pernyataan sikap yang tegas dari Ketua SPAI, Lily Pujiati. Pihaknya menolak aturan sepihak tersebut karena dianggap melenceng dari komitmen awal pemerintah. Menurut SPAI, Presiden Prabowo menginstruksikan agar pemotongan platform 8% berlaku bagi seluruh elemen transportasi online tanpa terkecuali, termasuk pengemudi taksi online roda empat dan kurir kargo atau pengantar barang. Pembatasan skema baru ini dianggap merugikan kelompok pekerja transportasi online lainnya yang juga menghadapi tekanan ekonomi serupa di lapangan.

Selain menuntut keadilan cakupan kebijakan, SPAI juga menyoroti kondisi kerja riil para mitra yang masih jauh dari kata layak. Saat ini, rata-rata pendapatan harian pekerja hanya berkisar Rp100.000, angka yang berada jauh di bawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta sebesar Rp5,7 juta. Kondisi ini diperparah dengan jam kerja eksploitatif selama 12 hingga 18 jam sehari yang meningkatkan risiko kecelakaan kerja di jalan raya, serta tidak adanya hak mendasar seperti jaminan sosial, cuti haid, maupun cuti melahirkan bagi pekerja perempuan.

Sebagai solusi jangka panjang, SPAI mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera meratifikasi Konvensi ILO 193 tentang Pekerja Platform yang telah disetujui pada sidang International Labour Conference ke-114 Juni lalu. Bersamaan dengan itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga dituntut untuk segera memasukkan regulasi perlindungan pengemudi ojek online, taksi online, dan kurir kargo ke dalam hubungan kerja resmi melalui pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru agar hak kebebasan berserikat dan perundingan kerja bersama dapat diakui secara sah.

SPAI Tolak Kebijakan Aplikator Soal Potongan 8% - (Media Monitoring DATASATU/desain oleh NotebookLM/DATASATU)
SPAI Tolak Kebijakan Aplikator Soal Potongan 8% - (Media Monitoring DATASATU/desain oleh NotebookLM/DATASATU)

Data Terkait

daftar-poin-penting-perpres-no-27-tahun-2026-tentang-ojol
Hukum & Keamanan

Daftar Poin Penting Perpres No. 27 Tahun 2026 tentang Ojol

Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital pada 8 Oktober 2026.

5 hari yang lalu

simulasi-pendapatan-driver-ojol-dengan-potongan-aplikasi-6-vs-8
Ekonomi

Simulasi Pendapatan Driver Ojol dengan Potongan Aplikasi 6% vs 8%

Kebijakan potongan ojol maksimal 8% membuat driver berpendapatan kotor Rp200.000 meraih Rp184.000 bersih, sementara skema 6% memberi Rp4.000 lebih banyak.

25 Mei 2026