Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) resmi disahkan oleh DPR RI pada Selasa (21/7) lalu. Sebagai pusat keuangan internasional dengan standar tata kelola global, PFII dirancang untuk memperkuat daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, memperdalam sektor keuangan domestik, memperluas akses pembiayaan, sekaligus menarik investasi global.
Meski demikian, sejumlah aspek dalam regulasi tersebut masih menjadi perhatian, mulai dari lokasi pembangunan, risiko kredibilitas, fasilitas perpajakan, hingga kepastian hukum.
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Telisa Aulia Falianty, menyoroti rencana pembangunan PFII di Bali. Menurutnya, pemilihan lokasi tersebut perlu mempertimbangkan aturan di Bali yang membatasi ketinggian gedung, sehingga pembangunan gedung tinggi untuk kantor PFII berpotensi terkendala. Padahal, berbagai pusat finansial internasional dunia umumnya memiliki gedung pencakar langit sebagai salah satu ikon kawasan.
Selain itu, PFII dinilai menghadapi risiko systemic risk, credibility risk, reputational risk, penyalahgunaan fasilitas, hingga round tripping yang perlu dikelola dengan baik, termasuk dengan mensosialisasikan cost secara sosial kepada masyarakat.
Dari sisi perpajakan, PFII memberikan pengurangan PPh Badan sebesar 100% bagi pelaku usaha sektor keuangan, usaha penunjang sektor keuangan, dan usaha nonsektor keuangan yang beroperasi di PFII dengan insentif yang dapat berlaku hingga 50 tahun. Telisa menilai pemberian fasilitas tersebut sebaiknya tidak menjadikan PFII sebagai 100% tax haven karena berpotensi berdampak negatif terhadap penerimaan pajak domestik. Menurutnya, fasilitas PPh 100% perlu dikaji kembali karena dikhawatirkan memunculkan moral hazard dan kurang sejalan dengan praktik bisnis internasional.
Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (HKHSK), Kukuh Komandoko Hadiwidjojo, menyoroti kepastian pengakuan dan eksekusi putusan pengadilan PFII di luar kawasan serta pilihan hukum dalam transaksi yang melibatkan common law dan civil law. Hal ini mengingat PFII yang akan memiliki pengadilan khusus dengan sistem common law.
HKHSK juga menekankan perlunya pembagian kewenangan yang jelas untuk mencegah tumpang tindih pengawasan dan regulatory arbitrage, terutama bagi lembaga jasa keuangan lintas kawasan. Meski keberadaan PFII tidak mengurangi fungsi BI, OJK, LPS, dan otoritas lainnya dalam menjaga sistem keuangan nasional, harmonisasi kewenangan pengawas PFII dengan BI dan OJK tetap perlu dijaga.
Pada akhirnya, kualitas peraturan pelaksana akan menjadi penentu kepastian hukum PFII, termasuk kejelasan ketentuan peralihan, pengaturan grandfathering, serta jaminan stabilitas insentif jangka panjang karena sektor keuangan seperti PFII merupakan sektor yang tergolong highly regulated, di mana persoalannya berada pada desain dan implementasi dari regulasi tersebut.