Rekam jejak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengakar jauh sebelum kemerdekaan melalui pasukan Bhayangkara era Majapahit, sebelum akhirnya bertransformasi menjadi kepolisian modern di masa kolonial Belanda dan pendudukan Jepang. Melansir laman resmi Polri, titik balik institusi ini terjadi pascaproklamasi kemerdekaan Indonesia, dimulai dari pembentukan Badan Kepolisian Negara (BKN) pada 19 Agustus 1945 hingga pelantikan R.S. Soekanto Tjokrodiatmodjo sebagai Kepala Kepolisian Negara (KKN) pertama. Dinamika awal pemerintahan kemudian membawa Djawatan Kepolisian Negara berada langsung di bawah Perdana Menteri sejak 1 Juli 1946, sebuah momentum bersejarah yang hingga kini diperingati sebagai Hari Bhayangkara.
Memasuki dekade 1950-an hingga era Orde Lama, institusi kepolisian mengalami pergeseran struktur dan kedudukan politis yang cukup signifikan. Status Polri sempat berdiri sendiri di antara sipil dan militer dengan markas besar yang resmi menetap di Jalan Trunojoyo sejak era Republik Indonesia Serikat (RIS). Namun, setelah Dekrit Presiden 1959, kelembagaan ini mengalami reorganisasi menjadi Departemen Kepolisian di bawah menteri muda, hingga akhirnya resmi dilebur ke dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) pada tahun 1960. Integrasi ini mengubah sebutan pimpinan tertinggi kepolisian beberapa kali, mulai dari Menteri Kepolisian Negara, Menteri/Kepala Staf Angkatan Kepolisian, hingga Menteri/Panglima Angkatan Kepolisian.
Memasuki era Orde Baru, kebijakan penyatuan ABRI di bawah Departemen Pertahanan dan Keamanan (Hankam) semakin diperketat demi meningkatkan integrasi pasca-peristiwa G30S/PKI. Di bawah kepemimpinan Jenderal Soeharto sebagai Menhankam/Pangab, struktur komando Angkatan Kepolisian berada di bawah kendali panglima angkatan yang bertanggung jawab langsung kepada Menhankam/Pangab. Kendati demikian, sebutan nomenklatur kepolisian dikembalikan menjadi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara RI (Kapolri) pada 1 Juli 1969 guna menyelaraskan kembali jati dirinya.
Menjelang akhir abad ke-20, tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan penegakan hukum yang profesional mendorong lahirnya dasar hukum baru. Laman Museum Polri menyebut pada 7 Oktober 1997, Pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian NKRI. Regulasi ini menegaskan kembali fungsi utama Polri sebagai alat negara penegak hukum, pelindung, dan pelayan masyarakat yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam sistem keamanan swakarsa. Melalui undang-undang ini pula, aspek pembinaan profesi dan perluasan hubungan kerja sama internasional mulai diatur secara mandiri untuk mengawal pencapaian tujuan nasional.