Sejarah Organisasi dan Struktur Komando Polri

Selasa, 2 Juni 2026 | 15:24 WIB

A
Penulis: Ajeng Wirachmi | Editor: AW
Facebook X Whatsapp Telegram
URL berhasil di salin.
Sejarah Organisasi dan Struktur Komando Polri
Sejarah Organisasi dan Struktur Komando Polri

Rekam jejak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengakar jauh sebelum kemerdekaan melalui pasukan Bhayangkara era Majapahit, sebelum akhirnya bertransformasi menjadi kepolisian modern di masa kolonial Belanda dan pendudukan Jepang. Melansir laman resmi Polri, titik balik institusi ini terjadi pascaproklamasi kemerdekaan Indonesia, dimulai dari pembentukan Badan Kepolisian Negara (BKN) pada 19 Agustus 1945 hingga pelantikan R.S. Soekanto Tjokrodiatmodjo sebagai Kepala Kepolisian Negara (KKN) pertama. Dinamika awal pemerintahan kemudian membawa Djawatan Kepolisian Negara berada langsung di bawah Perdana Menteri sejak 1 Juli 1946, sebuah momentum bersejarah yang hingga kini diperingati sebagai Hari Bhayangkara.

Memasuki dekade 1950-an hingga era Orde Lama, institusi kepolisian mengalami pergeseran struktur dan kedudukan politis yang cukup signifikan. Status Polri sempat berdiri sendiri di antara sipil dan militer dengan markas besar yang resmi menetap di Jalan Trunojoyo sejak era Republik Indonesia Serikat (RIS). Namun, setelah Dekrit Presiden 1959, kelembagaan ini mengalami reorganisasi menjadi Departemen Kepolisian di bawah menteri muda, hingga akhirnya resmi dilebur ke dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) pada tahun 1960. Integrasi ini mengubah sebutan pimpinan tertinggi kepolisian beberapa kali, mulai dari Menteri Kepolisian Negara, Menteri/Kepala Staf Angkatan Kepolisian, hingga Menteri/Panglima Angkatan Kepolisian.

Memasuki era Orde Baru, kebijakan penyatuan ABRI di bawah Departemen Pertahanan dan Keamanan (Hankam) semakin diperketat demi meningkatkan integrasi pasca-peristiwa G30S/PKI. Di bawah kepemimpinan Jenderal Soeharto sebagai Menhankam/Pangab, struktur komando Angkatan Kepolisian berada di bawah kendali panglima angkatan yang bertanggung jawab langsung kepada Menhankam/Pangab. Kendati demikian, sebutan nomenklatur kepolisian dikembalikan menjadi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara RI (Kapolri) pada 1 Juli 1969 guna menyelaraskan kembali jati dirinya.

Menjelang akhir abad ke-20, tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan penegakan hukum yang profesional mendorong lahirnya dasar hukum baru. Laman Museum Polri menyebut pada 7 Oktober 1997, Pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian NKRI. Regulasi ini menegaskan kembali fungsi utama Polri sebagai alat negara penegak hukum, pelindung, dan pelayan masyarakat yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam sistem keamanan swakarsa. Melalui undang-undang ini pula, aspek pembinaan profesi dan perluasan hubungan kerja sama internasional mulai diatur secara mandiri untuk mengawal pencapaian tujuan nasional.

Sejarah Polri - (Laman Resmi Polri & Laman Museum Polri, diolah tim riset DATASATU/DATASATU)
Sejarah Polri - (Laman Resmi Polri & Laman Museum Polri, diolah tim riset DATASATU/DATASATU)

Data Terkait

deretan-pasal-kontroversial-dalam-draf-ruu-kepolisian-ri
Hukum & Keamanan

Deretan Pasal Kontroversial dalam Draf RUU Kepolisian RI

Draf RUU Polri menuai sorotan tajam karena memuat sejumlah pasal kontroversial yang dinilai memicu tumpang tindih kewenangan antarlembaga.

2 hari yang lalu

kapolri-mutasi-108-personel-dan-rotasi-9-jabatan-kapolda
Hukum & Keamanan

Kapolri Mutasi 108 Personel dan Rotasi 9 Jabatan Kapolda

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan penyegaran organisasi melalui Surat Telegram (Mei 2026) yang melibatkan 108 personel Polri

11 Mei 2026

polemik-kedudukan-polri-tinjauan-struktur-kepolisian-di-berbagai-negara
Politik

Polemik Kedudukan Polri: Tinjauan Struktur Kepolisian di Berbagai Negara

Struktur dan posisi kepolisian berbeda di tiap negara. Di AS, kepolisian bersifat desentralisasi, sementara di Jepang berada di bawah Komisi Keamanan Publik Nasional.

27 Jan 2026

kode-etik-kepolisian-perbedaan-pelanggaran-sedang-berat-menurut-perpolri
Hukum & Keamanan

Kode Etik Kepolisian: Perbedaan Pelanggaran Sedang & Berat Menurut Perpolri

Pemeriksaan terhadap 7 anggota kepolisian terkait tewasnya Affan Kurniawan masih berlangsung. Akreditor telah melaksanakan pemeriksaan terhadap semua saksi dan bukti-bukti seperti video, foto di media sosial, serta surat visum et repertum. Dari hasil analisis, disimpulkan ada dua kategori pelanggaran yang dilakukan tujuh anggota kepolisian tersebut yaitu pelanggaran sedang yang dikenakan pada 5 anggota kepolisian dan pelanggaran berat yang dikenakan untuk 2 anggota kepolisian. Lantas apa perbedaanya dari masing-masing kategori.

2 Sep 2025