Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menuai sorotan tajam karena memuat sejumlah pasal kontroversial yang dinilai memicu tumpang tindih kewenangan antarlembaga. Salah satunya terlihat pada Pasal 14 ayat (1) huruf e mengenai keterlibatan Polri dalam pembinaan hukum nasional, yang berpotensi mengaburkan wilayah kerja Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) di bawah Kemenkumham. Selain itu, perluasan fungsi Intelijen Keamanan (Intelkam) pada Pasal 16A dan 16B untuk menyusun kebijakan intelijen nasional memicu kekhawatiran karena membuat Polri berwenang menagih data dari BIN, BAIS TNI, hingga BSSN dengan menggunakan indikator ‘kepentingan nasional’ yang dinilai multitafsir.
Sektor independensi kelembagaan dan penegakan hukum juga menjadi poin krusial yang paling disorot. Melalui Pasal 14 ayat (1) huruf g serta Pasal 16 ayat (1) huruf n dan p, Polri diberikan wewenang besar untuk mengoordinasikan penyidik lain, memberikan rekomendasi pengangkatan PPNS, hingga menjadi pintu tunggal pembuatan surat pengantar berkas ke Penuntut Umum. Aturan ini dinilai mengancam kemandirian institusi independen seperti KPK dan penyidik kementerian, sekaligus menempatkan kepolisian sebagai lembaga penegakan hukum tertinggi (superbody) dalam ranah penyidikan yang dapat mengganggu pola hubungan kerja antarinstansi.
Di sisi lain, draf RUU ini dinilai membuka celah komersialisasi pelayanan dan mengancam hak-hak sipil di ruang digital. Penggunaan frasa "sesuai kebutuhan" dalam urusan pengawalan dan patroli pada Pasal 14 dan Pasal 16 dikhawatirkan melegitimasi bisnis jasa pengamanan komersial skala luas oleh kepolisian. Kebebasan publik kian terancam lewat Pasal 16 ayat (1) huruf q yang memberi Polri wewenang sepihak untuk memblokir atau memperlambat akses internet demi keamanan dalam negeri tanpa kontrol peradilan, serta Pasal 14 ayat (1) huruf o terkait hak penyadapan tanpa mekanisme pengawasan eksternal yang ketat.
Gelombang kritik juga mengarah pada tata kelola internal dan sistem pengawasan ruang publik. Penunjukan Polri sebagai penyelenggara sistem kota cerdas (smart city) pada Pasal 14 ayat (2) huruf c dinilai lebih menonjolkan pendekatan keamanan dan pengawasan (surveillance) ketimbang pelayanan publik. Terakhir, Pasal 30 yang memperpanjang batas usia pensiun anggota Polri menjadi 60 tahun dan perwira tinggi hingga 62 tahun melalui keputusan Presiden, dicurigai sarat kepentingan politik akomodatif untuk mempertahankan figur tertentu sekaligus berisiko menyumbat proses regenerasi perwira muda di tubuh kepolisian.