Pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, tewas terlindas kendaraan taktis (rantis) Barracuda milik Brimob Polda Metro Jaya saat demonstrasi menuntut pembubaran DPR yang berujung ricuh pada Kamis, 28 Agustus 2025. Kepala Divisi Propam Polri, Inspektur Jenderal Abdul Karim, menyatakan bahwa pihaknya tengah memeriksa tujuh anggota kepolisian terkait insiden yang menewaskan Affan Kurniawan. Akreditor telah melaksanakan pemeriksaan terhadap semua saksi dan bukti-bukti seperti video, foto di media sosial, serta surat visum et repertum. Dari hasil analisis, disimpulkan ada dua kategori pelanggaran yang dilakukan tujuh anggota kepolisian tersebut yaitu pelanggaran sedang yang dikenakan pada 5 anggota kepolisian dan pelanggaran berat yang dikenakan untuk 2 anggota kepolisian. Lantas apa perbedaanya dari masing-masing kategori.
Ketentuan mengenai pelanggaran dan sanksi kode etik polisi diatur dalam Peraturan Polisi (Perpolri) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi. Level pelanggaran diatur pada pasal 17.
Pasal 17
(1) Pelanggaran KEPP kategori ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b angka 1,
dengan kriteria:
a. dilakukan karena kelalaian;
b. dilakukan tidak untuk kepentingan pribadi; dan/atau;
c. tidak berdampak terhadap keluarga, masyarakat, institusi dan/atau negara.
(2) Pelanggaran KEPP kategori sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b angka 2,
dengan kriteria:
a. dilakukan dengan sengaja; atau
b. terdapat kepentingan pribadi dan/atau pihak lain
(3) Pelanggaran KEPP kategori berat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b angka 3, dengan kriteria:
a. dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan/atau pihak lain;
b. adanya pemufakatan jahat;
c. berdampak terhadap keluarga, masyarakat, institusi dan/atau negara yang menimbulkan akibat hukum;
d. menjadi perhatian publik; dan/atau
e. melakukan tindak pidana dan telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.