Bareskrim Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi, Simak Fakta Jaringannya

Jumat, 27 Februari 2026 | 17:48 WIB

M
Penulis: Melati K Andriarsi | Editor: MA
Facebook X Whatsapp Telegram
URL berhasil di salin.
Bareskrim Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi, Simak Fakta Jaringannya
Bareskrim bongkar sindikat jual beli bayi bermodus adopsi ilegal sejak 2024. Sebanyak 12 tersangka ditetapkan dan tujuh bayi berhasil diselamatkan.

Bareskrim Polri mengungkap jaringan nasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang memperjualbelikan bayi dengan memalsukan dokumen kelahiran dan identitas. Dalam operasi tersebut, penyidik menetapkan 12 tersangka serta menyelamatkan 7 bayi korban. Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus penculikan bayi di Makassar yang ditangani melalui kolaborasi lintas direktorat.

Bareskrim bongkar sindikat jual beli bayi bermodus adopsi ilegal sejak 2024. Sebanyak 12 tersangka ditetapkan dan tujuh bayi berhasil diselamatkan. - (Bareskrim Polri/Karen Agatha)
Bareskrim bongkar sindikat jual beli bayi bermodus adopsi ilegal sejak 2024. Sebanyak 12 tersangka ditetapkan dan tujuh bayi berhasil diselamatkan. - (Bareskrim Polri/Karen Agatha)

Wakabareskrim Polri Nunung Syaifuddin menyampaikan bahwa penanganan perkara melibatkan Direktorat Tindak Pidana PPA, Dirtipidum, dan unsur lainnya. Ia menegaskan setiap bayi yang berhasil diamankan merupakan nyawa yang harus dilindungi, sehingga kasus ini menjadi perhatian khusus pimpinan Polri agar diusut secara menyeluruh.

Adapun sindikat telah beroperasi sejak 2024 dengan merekrut perantara melalui media sosial seperti TikTok dan Facebook. Sebanyak 8 perantara dan 4 orang tua kandung ditetapkan sebagai tersangka, dengan wilayah operasi mencakup Jawa, Sumatera, Kalimantan, Bali, hingga Papua dan meraup keuntungan ratusan juta rupiah. Polisi turut menyita 21 ponsel, 17 kartu ATM, 74 dokumen, serta perlengkapan bayi sebagai barang bukti, sementara para pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan UU Perlindungan Anak dan UU TPPO.

Kementerian Sosial melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak memastikan asesmen dan rehabilitasi bagi para korban untuk menentukan pola pengasuhan yang aman dan sah, baik kembali ke keluarga maupun alternatif lain sesuai ketentuan. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat 91 kasus dengan 180 korban anak sejak 2022 hingga Oktober 2025, serta mengajak masyarakat melapor jika menemukan indikasi perdagangan anak, termasuk melalui layanan SAPA 129.

Data Terkait

sepanjang-2025-kpai-temukan-kasus-perdagangan-anak-berkedok-adopsi
Hukum & Keamanan

Sepanjang 2025, KPAI Temukan Kasus Perdagangan Anak Berkedok Adopsi

Kasus perdagangan anak kian marak, KPAI temukan 50 ribu anak PMI di Sabah-Sarawak dan maraknya TPPO bayi berkedok adopsi sepanjang 2025.

8 jam yang lalu

marak-perdagangan-anak-ini-rekomendasi-kpai-ke-pemangku-kebijakan
Hukum & Keamanan

Marak Perdagangan Anak, Ini Rekomendasi KPAI ke Pemangku Kebijakan

KPAI keluarkan rekomendasi ke kementerian dan aparat karena maraknya kasus perdagangan anak di Indonesia. Penguatan sistem adopsi hingga pengawasan jadi sorotan.

1 hari yang lalu

tekanan-ekonomi-dan-keluarga-jadi-pemicu-bunuh-diri-anak-di-ntt
Hukum & Keamanan

Tekanan Ekonomi dan Keluarga Jadi Pemicu Bunuh Diri Anak di NTT

Kasus bunuh diri anak di NTT dipicu berbagai faktor, mulai dari kondisi ekonomi hingga beban psikologis anak.

5 Feb 2026