Bareskrim Polri mengungkap jaringan nasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang memperjualbelikan bayi dengan memalsukan dokumen kelahiran dan identitas. Dalam operasi tersebut, penyidik menetapkan 12 tersangka serta menyelamatkan 7 bayi korban. Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus penculikan bayi di Makassar yang ditangani melalui kolaborasi lintas direktorat.
Wakabareskrim Polri Nunung Syaifuddin menyampaikan bahwa penanganan perkara melibatkan Direktorat Tindak Pidana PPA, Dirtipidum, dan unsur lainnya. Ia menegaskan setiap bayi yang berhasil diamankan merupakan nyawa yang harus dilindungi, sehingga kasus ini menjadi perhatian khusus pimpinan Polri agar diusut secara menyeluruh.
Adapun sindikat telah beroperasi sejak 2024 dengan merekrut perantara melalui media sosial seperti TikTok dan Facebook. Sebanyak 8 perantara dan 4 orang tua kandung ditetapkan sebagai tersangka, dengan wilayah operasi mencakup Jawa, Sumatera, Kalimantan, Bali, hingga Papua dan meraup keuntungan ratusan juta rupiah. Polisi turut menyita 21 ponsel, 17 kartu ATM, 74 dokumen, serta perlengkapan bayi sebagai barang bukti, sementara para pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan UU Perlindungan Anak dan UU TPPO.
Kementerian Sosial melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak memastikan asesmen dan rehabilitasi bagi para korban untuk menentukan pola pengasuhan yang aman dan sah, baik kembali ke keluarga maupun alternatif lain sesuai ketentuan. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat 91 kasus dengan 180 korban anak sejak 2022 hingga Oktober 2025, serta mengajak masyarakat melapor jika menemukan indikasi perdagangan anak, termasuk melalui layanan SAPA 129.