Sejumlah ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana resmi diterapkan per 2 Januari 2026. Meski menjadi tonggak pembaruan hukum pidana nasional, pemberlakuan KUHP baru ini tidak lepas dari kritik publik. Berbagai pasal dinilai problematik karena membuka ruang penafsiran luas dan berpotensi mengekang kebebasan berpendapat.
Salah satu sorotan utama tertuju pada pasal penghinaan presiden dan wakil presiden. Aturan ini memuat ancaman pidana penjara hingga tiga tahun, meski sebelumnya pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Kekhawatiran muncul karena potensi konflik kepentingan dalam penegakannya, serta risiko teredamnya kritik terhadap pemerintah. Statusnya sebagai delik aduan dinilai belum cukup meredam efek ketakutan bagi aktivis maupun jurnalis.
Kontroversi juga muncul dari pasal penghinaan terhadap lembaga negara dan pengakuan hukum yang hidup di masyarakat atau living law. Ketentuan mengenai penghinaan pemerintah dikritik karena dapat menjerat ekspresi publik yang berujung kerusuhan. Sementara itu, pengakuan hukum adat tanpa batasan yang jelas dikhawatirkan memicu praktik diskriminatif, sekaligus membuka jalan bagi penegakan hukum yang tidak seragam di tiap daerah.
Di sisi lain, pasal perzinaan, kohabitasi, pembatasan unjuk rasa tanpa pemberitahuan, larangan penyebaran paham tertentu, serta perluasan tindak pidana agama juga menuai penolakan. Pasal-pasal tersebut dianggap terlalu jauh memasuki ranah privat, membatasi kebebasan berkumpul dan berekspresi, serta berpotensi digunakan untuk menekan kelompok minoritas atau pandangan yang berbeda.