Sejarah hukum pidana Indonesia berakar dari masa kolonial Belanda. Pada 1918, Wetboek van Strafrecht diberlakukan di Hindia Belanda sebagai hukum pidana utama. Sementara itu, aturan acara pidana dan perdata mengacu pada Herziene Indonesisch Reglement yang ditetapkan pada 1941. Setelah kemerdekaan, UUD 1945 melalui Aturan Peralihan menyatakan seluruh regulasi kolonial tetap berlaku hingga digantikan, sehingga kedua produk hukum tersebut menjadi fondasi awal KUHP dan hukum acara pidana Indonesia.
Upaya penegasan sistem hukum nasional dilakukan melalui UU Darurat Nomor 1 Tahun 1951 yang menyatukan peradilan di seluruh Indonesia. Meski demikian, substansi KUHP masih mengadopsi hukum warisan Belanda. Kesadaran untuk membangun hukum pidana nasional mendorong pemerintah mulai menyusun konsep RUU KUHP dan KUHAP sejak 1963. Proses ini berjalan panjang, dengan penyempurnaan intensif KUHAP pada dekade 1970–1980 oleh para ahli hukum.
Hasilnya, DPR mengesahkan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP pada akhir 1981, yang mulai berlaku pada 1982 dan menggantikan HIR. Berbeda dengan KUHAP, pembaruan KUHP menghadapi proses jauh lebih lama. Sejak 1980-an hingga 2010-an, rancangan KUHP mengalami puluhan revisi. Bahkan, pengesahan pada 2019 sempat tertunda akibat penolakan luas dari masyarakat.
Tonggak penting akhirnya tercapai pada 6 Desember 2022 ketika DPR mengesahkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Undang-undang ini memasuki masa transisi hingga 2025 untuk penyesuaian aparat dan regulasi turunan. Meski muncul desakan penundaan KUHAP baru karena isu kesiapan aparat dan pasal bermasalah, pemerintah menetapkan bahwa pada 2 Januari 2026, KUHP dan KUHAP resmi berlaku penuh, menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana kolonial yang telah bertahan sejak 1918.