MSCI merilis Market Classification Review 2026 pada Selasa (23/6/2026) waktu setempat atau Rabu dini hari (24/6/2026) waktu Indonesia. Dalam tinjauan tersebut, MSCI menilai bahwa transparansi dan struktur pasar modal Indonesia masih menjadi perhatian utama investor global. MSCI menyoroti keterbatasan transparansi kepemilikan saham serta dugaan praktik perdagangan terkoordinasi yang dinilai dapat menghambat penentuan free float secara akurat dan mengurangi daya tarik investasi pasar Indonesia.
Di sisi lain, MSCI mengapresiasi berbagai reformasi yang telah dilakukan oleh regulator dan infrastruktur pasar, termasuk kewajiban pengungkapan pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1%, penyempurnaan klasifikasi investor, penerapan kerangka High Shareholding Concentration (HSC), serta peta jalan peningkatan batas minimum free float menjadi 15%.
Meski demikian, MSCI menegaskan bahwa keberhasilan reformasi tidak hanya ditentukan oleh kebijakan yang diumumkan, tetapi juga oleh konsistensi implementasi dan dampak nyata yang dirasakan investor. Oleh karena itu, MSCI akan terus memantau efektivitas berbagai kebijakan tersebut dalam meningkatkan akurasi perhitungan free float dan memperkuat kelayakan investasi pasar modal Indonesia.
Ke depan, MSCI akan melakukan evaluasi berkelanjutan hingga Tinjauan Indeks MSCI pada November 2026. Apabila hingga periode tersebut belum terlihat kemajuan yang memadai dan kredibel, MSCI dapat mempertimbangkan berbagai opsi, termasuk kemungkinan menurunkan status Indonesia dari pasar berkembang (Emerging Market) menjadi pasar perbatasan (Frontier Market). Dengan demikian, konsistensi pelaksanaan reformasi menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan investor global dan mempertahankan status Indonesia dalam klasifikasi pasar MSCI.