Pekerja informal masih mendominasi struktur ketenagakerjaan Indonesia. Melansir data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Februari 2026, proporsi pekerja informal mencapai 59,42%, sedangkan pekerja formal hanya sebesar 40,58%.
Bila dibandingkan dengan periode yang sama pada 2024, porsi pekerja formal justru mengalami penurunan. Pada Februari 2024, proporsi pekerja formal masih mencapai 40,83%, sementara pekerja informal sebesar 59,17%.
Center of Reform on Economics Indonesia (CORE) menilai menyusutnya porsi tenaga kerja formal menjadi sinyal melemahnya penciptaan lapangan kerja berkualitas di Indonesia. CORE menjelaskan, persoalan ini bersifat struktural dan berkaitan erat dengan melemahnya sektor industri pengolahan dalam beberapa tahun terakhir. Padahal, sektor manufaktur selama ini menjadi penyerap utama tenaga kerja formal dengan produktivitas yang relatif tinggi.
Melansir data BPS, angka serapan tenaga kerja manufaktur hanya mencapai 13,57%. Di samping itu pertumbuhan industri ini di triwulan I-2026 hanya sebesar 5,04% dan belum masuk dalam jajaran 5 besar lapangan usaha dengan pertumbuhan tertinggi pada periode tersebut.
Di sisi lain, CORE turut menyoroti menurunnya elastisitas penyerapan tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini lebih banyak ditopang oleh sektor padat modal dan komoditas yang tidak menyerap banyak tenaga kerja.
Dari sisi dunia usaha, ketidakpastian regulasi serta tekanan biaya membuat banyak perusahaan menahan ekspansi dan lebih memilih pola kerja fleksibel seperti outsourcing maupun kontrak jangka pendek. Ketika pekerja kehilangan pekerjaan formal, sebagian besar akhirnya masuk ke sektor informal dan sulit kembali ke sektor formal dalam waktu singkat.
Akibatnya, produktivitas agregat menurun, basis pajak menyempit, dan daya beli kelas menengah ikut melemah. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan sektor industri dan penciptaan lapangan kerja formal.