Ragam Regulasi Pekerja Informal, Bagaimana dengan Indonesia?

Kamis, 23 April 2026 | 06:24 WIB

A
Penulis: Ajeng Wirachmi | Editor: AW
Facebook X Whatsapp Telegram
URL berhasil di salin.
Ragam Regulasi Pekerja Informal, Bagaimana dengan Indonesia?
Persentase Pekerja Informal di Berbagai Negara & Tabel Perbandingan Regulasi Pekerja Informal

Fenomena dominasi sektor informal masih menjadi tantangan struktural yang nyata bagi stabilitas ekonomi di berbagai negara berkembang di dunia. Berdasarkan data dari International Labour Organization (ILO) tahun 2022, angka ketergantungan terhadap sektor ini menunjukkan disparitas yang cukup signifikan di wilayah Afrika dan Asia. Nigeria memuncaki daftar dengan persentase pekerja informal mencapai 98,5%, disusul ketat oleh Chad sebesar 97,6%. 

Di kawasan Asia, India mencatatkan angka 88,1%, sementara Indonesia berada di posisi keempat dengan angka 81,0%. Tingginya angka ini menunjukkan bahwa mayoritas angkatan kerja di negara-negara tersebut masih beroperasi di luar perlindungan hukum dan jaminan sosial formal, yang mencakup spektrum luas mulai dari pedagang kaki lima hingga pekerja lepas atau tenaga kerja harian yang belum sepenuhnya terakomodasi oleh sistem ketenagakerjaan arus utama secara maksimal.

Dalam konteks regulasi domestik, Indonesia masih mengandalkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Kepmenakertrans Nomor 100 Tahun 2004 sebagai payung hukum utama. Meskipun sudah mengenal skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), realitas di lapangan menunjukkan bahwa pekerja informal masih menghadapi batasan akses yang serius. Salah satu poin krusial adalah kebijakan jaminan sosial, di mana pekerja informal di Indonesia saat ini belum diperbolehkan mendaftar program Jaminan Pensiun (JP) pada BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah Indonesia sendiri masih dalam tahap pengusulan pemberian subsidi iuran serta upah sebagai langkah preventif untuk meningkatkan kesejahteraan. 

Secara komparatif, Thailand dan Vietnam menunjukkan pendekatan yang berbeda dalam menangani ekosistem kerja informal mereka yang masing-masing berada di angka 63,2% dan 64,6%. Melansir keterangan resmi Kementerian Buruh Thailand, negara tersebut jauh lebih progresif dengan mengimplementasikan Section 40 untuk perlindungan sosial serta mengalokasikan anggaran sebesar 95 juta dan 17 juta Baht untuk lapangan kerja darurat serta pengembangan keterampilan. 

Di sisi lain, Vietnam sangat bergantung pada panduan ILO Recommendation Nomor 204 mengenai transisi ekonomi informal ke formal, dengan fokus utama pada bantuan teknis bagi aliansi kooperasi. Tantangan terbesar di Vietnam tetap berfokus pada rendahnya tingkat perlindungan yang ada, sehingga pemerintah setempat terus meneliti pola transisi individu agar lebih stabil. Perbandingan antarnegara ini menegaskan bahwa transformasi sektor informal menuju formal memerlukan kombinasi antara dukungan finansial yang kuat, penguatan basis data melalui riset mendalam, serta keberanian regulasi untuk membuka pintu jaminan sosial seluas-luasnya.

Persentase Pekerja Informal di Berbagai Negara & Tabel Perbandingan Regulasi Pekerja Informal - (ILO & Media Monitoring DATASATU/desain oleh Notebook LM/DATASATU)
Persentase Pekerja Informal di Berbagai Negara & Tabel Perbandingan Regulasi Pekerja Informal - (ILO & Media Monitoring DATASATU/desain oleh Notebook LM/DATASATU)

Data Terkait

pekerja-informal-kian-dominan-tertekan-pelemahan-manufaktur
Ekonomi

Pekerja Informal Kian Dominan, Tertekan Pelemahan Manufaktur

Porsi pekerja informal di Indonesia terus meningkat menjadi 59,42% pada Februari 2026. Pelemahan manufaktur memicu penyusutan lapangan kerja formal.

3 jam yang lalu