Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan telah menetapkan standarisasi aset dan biaya pengadaan kendaraan dinas operasional bagi pejabat negara. Untuk tingkat Eselon I dan II, alokasi kendaraan roda empat disesuaikan dengan jumlah pejabat Eselon III, sementara pada Kantor Pelayanan Eselon II dan III, kuota mobil dibatasi sebesar 50% dari total pejabat Eselon IV. Ketentuan ini juga mencakup spesifikasi teknis kendaraan konvensional minimal 1.500 cc atau motor 225 cc, serta opsi kendaraan listrik dengan daya mesin tertentu guna mendukung efisiensi energi di lingkungan instansi pusat maupun wilayah.
Estimasi anggaran pengadaan kendaraan menunjukkan pagu tertinggi yang bervariasi mengikuti level jabatan dan jenis penggerak mesin. Pejabat Eselon I mendapatkan plafon sebesar Rp931,6 juta dengan pilihan model seperti Toyota Camry atau Hyundai Ioniq 5. Sementara itu, pejabat Eselon II memiliki rentang anggaran antara Rp629,3 juta hingga Rp901,9 juta, yang mencakup model SUV premium seperti Mitsubishi Pajero Sport atau Toyota Fortuner. Khusus untuk pejabat Eselon III atau kategori minibus, batas tertinggi anggaran ditetapkan senilai Rp460,1 juta dengan estimasi unit berupa Toyota Innova Zenix atau Wuling Cloud EV.
Selain kendaraan penumpang, regulasi ini mengatur pengadaan mobil lapangan dan operasional khusus. Mobil lapangan ganda (double gardan) seperti Toyota Hilux dialokasikan dengan pagu maksimal Rp601,7 juta, sedangkan mobil operasional pikap memiliki batas anggaran Rp459,1 juta. Seluruh taksiran harga ini mengacu pada data tahun 2026 yang bersifat fluktuatif menyesuaikan kebijakan diler dan pajak daerah.