Standar Kebutuhan dan Anggaran Kendaraan Dinas Jabatan RI

Rabu, 8 April 2026 | 14:56 WIB

A
Penulis: Ajeng Wirachmi | Editor: AW
Facebook X Whatsapp Telegram
URL berhasil di salin.
Standar Kebutuhan dan Anggaran Kendaraan Dinas Jabatan RI
Standar Barang & Kebutuhan Kendaraan Operasional

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan telah menetapkan standarisasi aset dan biaya pengadaan kendaraan dinas operasional bagi pejabat negara. Untuk tingkat Eselon I dan II, alokasi kendaraan roda empat disesuaikan dengan jumlah pejabat Eselon III, sementara pada Kantor Pelayanan Eselon II dan III, kuota mobil dibatasi sebesar 50% dari total pejabat Eselon IV. Ketentuan ini juga mencakup spesifikasi teknis kendaraan konvensional minimal 1.500 cc atau motor 225 cc, serta opsi kendaraan listrik dengan daya mesin tertentu guna mendukung efisiensi energi di lingkungan instansi pusat maupun wilayah.

Estimasi anggaran pengadaan kendaraan menunjukkan pagu tertinggi yang bervariasi mengikuti level jabatan dan jenis penggerak mesin. Pejabat Eselon I mendapatkan plafon sebesar Rp931,6 juta dengan pilihan model seperti Toyota Camry atau Hyundai Ioniq 5. Sementara itu, pejabat Eselon II memiliki rentang anggaran antara Rp629,3 juta hingga Rp901,9 juta, yang mencakup model SUV premium seperti Mitsubishi Pajero Sport atau Toyota Fortuner. Khusus untuk pejabat Eselon III atau kategori minibus, batas tertinggi anggaran ditetapkan senilai Rp460,1 juta dengan estimasi unit berupa Toyota Innova Zenix atau Wuling Cloud EV.

Selain kendaraan penumpang, regulasi ini mengatur pengadaan mobil lapangan dan operasional khusus. Mobil lapangan ganda (double gardan) seperti Toyota Hilux dialokasikan dengan pagu maksimal Rp601,7 juta, sedangkan mobil operasional pikap memiliki batas anggaran Rp459,1 juta. Seluruh taksiran harga ini mengacu pada data tahun 2026 yang bersifat fluktuatif menyesuaikan kebijakan diler dan pajak daerah.

Standar Barang & Kebutuhan Kendaraan Operasional - (PMK Nomor 138 Tahun 2024, PMK Nomor 32 Tahun 2025 dan Media Monit/DATASATU)
Standar Barang & Kebutuhan Kendaraan Operasional - (PMK Nomor 138 Tahun 2024, PMK Nomor 32 Tahun 2025 dan Media Monitoring DATASATU/DATASATU)

Data Terbaru

pp-tunas-babak-2-youtube-disanksi-hingga-dki-siapkan-aturan-turunan
Hukum & Keamanan

PP Tunas Babak 2: YouTube Disanksi hingga DKI Siapkan Aturan Turunan

YouTube disanksi administrasi karena belum patuhi PP Tunas. Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta mulai susun Pergub untuk perkuat implementasi aturan tersebut.

4 jam yang lalu

beban-impor-energi-tekan-ri-sawit-berpotensi-dorong-kemandirian-energi
Ekonomi

Beban Impor Energi Tekan RI, Sawit Berpotensi Dorong Kemandirian Energi

Tingginya harga minyak dan ketergantungan impor dapat membebani ekonomi RI. Industri sawit berpotensi jadi solusi untuk mendorong kemandirian energi nasional.

7 jam yang lalu

kasus-campak-ri-turun-hingga-93-pemerintah-perluas-pemberian-vaksin
Kesehatan

Kasus Campak RI Turun Hingga 93%, Pemerintah Perluas Pemberian Vaksin

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatatkan penurunan signifikan pada tren kasus campak di Indonesia sepanjang awal tahun 2026.

7 jam yang lalu

iran-ajukan-10-syarat-perdamaian-ke-as-apa-saja-isinya
Internasional

Iran Ajukan 10 Syarat Perdamaian ke AS, Apa Saja Isinya?

Secara keseluruhan, terdapat 10 poin utama yang menjadi dasar posisi tawar Teheran, mulai dari tuntutan komitmen AS untuk tidak melakukan agresi militer hingga penegasan kendali Iran atas Selat Hormuz.

1 hari yang lalu

mengenai-perbedaan-sistem-haji-ini-yang-harus-diketahui
Sosial Budaya

Mengenai Perbedaan Sistem Haji, Ini yang Harus Diketahui

Pemerintah ubah sistem Haji 2026: Pengelolaan kini ada di Kemenhaj, biaya turun ke Rp54,19 juta hingga kuota berbasis daftar tunggu.

1 hari yang lalu

gencatan-senjata-dilanggar-tiga-insiden-terbaru-kembali-picu-ketegangan-iranisraelas
Internasional

Gencatan Senjata Dilanggar? Tiga Insiden Terbaru Kembali Picu Ketegangan Iran–Israel–AS

Sejumlah insiden menunjukkan gencatan senjata Iran–Israel–AS belum stabil, termasuk serangan udara Israel di Dahiyeh, Beirut, pada 8 April 2026.

1 hari yang lalu