Rasio utang Indonesia terhadap PDB ditargetkan capai 39,96% pada 2026 mendatang. Hingga Juni 2025, rasio utang Indonesia telah menyentuh 39,9%. Sementara, dalam kurun 5 tahun terakhir, rasio utang Indonesia terhadap PDB telah tumbuh hingga 31,82% menjadi 39,81% pada 2024 lalu.
Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, batas aman pengelolaan utang pemerintah mencapai 60% terhadap PDB. Kendati demikian, angka 40% sering dilihat sebagai batas psikologis pengelolaan utang di Indonesia. Meski masih berada dalam ambang batas wajar, apabila rasio utang di Indonesia semakin tinggi, maka dapat berpotensi menyebabkan perekonomian lebih rentan terhadap pelemahan nilai tukar, inflasi, hingga perlambatan ekonomi global.