Pemerintah melakukan langkah signifikan dalam transformasi sistem penyelenggaraan ibadah haji untuk tahun 2026. Salah satu perubahan paling fundamental adalah peralihan instansi pengelola dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah, yang dibarengi dengan efisiensi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Pada musim haji 1447 H ini, biaya tercatat sebesar Rp54,19 juta, mengalami penurunan sebesar Rp1,24 juta dibandingkan rata-rata biaya pada tahun 2025 yang mencapai Rp55,43 juta.
Perubahan mekanisme juga menyentuh aspek teknis penentuan kuota dan masa tunggu jemaah secara nasional. Jika sebelumnya kuota daerah ditentukan berdasarkan jumlah penduduk muslim antarprovinsi, kini pemerintah menggunakan proporsi daftar tunggu atau waiting list, dengan total kuota tetap sebanyak 221.000 jemaah. Melalui kebijakan baru ini, pemerintah berupaya menyeragamkan masa tunggu jemaah menjadi rata-rata 26 tahun, guna menghapus kesenjangan ekstrem di beberapa wilayah yang sebelumnya sempat menyentuh angka tunggu hingga 47 tahun.
Dari sisi operasional dan sumber daya manusia, sistem petugas haji 2026 kini menjadi lebih inklusif dengan melibatkan petugas non-muslim untuk menangani layanan teknis atau non-ritual. Selain itu, jadwal keberangkatan jemaah tahun ini dipastikan bergerak lebih awal. Kelompok terbang (kloter) pertama dijadwalkan berangkat pada rentang 22 April hingga 6 Mei 2026, maju lebih cepat dibandingkan jadwal keberangkatan tahun sebelumnya yang dimulai pada awal Mei.