Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung oleh jemaah Indonesia mencatatkan tren penurunan pada periode 2025 dan 2026 setelah sempat melonjak tajam pascapandemi COVID-19. Berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), biaya yang ditanggung jemaah pada tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp54,19 juta, turun Rp1,24 juta dibandingkan tahun sebelumnya. Angka ini menunjukkan stabilitas baru meskipun total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) secara keseluruhan masih berada di kisaran Rp87,41 juta.
Jika menilik ke belakang, lonjakan biaya paling signifikan terjadi pada kurun waktu 2022 hingga 2024, di mana Bipih melonjak dari Rp39,89 juta menjadi Rp56,04 juta. Kenaikan tertinggi tercatat pada tahun 2023 dengan selisih mencapai Rp10,01 juta dari tahun sebelumnya. Fenomena ini dipicu oleh penyesuaian biaya layanan di Arab Saudi serta fluktuasi komponen biaya penerbangan yang sangat dinamis setelah operasional haji kembali normal sepenuhnya.
Pemerintah terus mengupayakan skema subsidi melalui Nilai Manfaat untuk menekan beban finansial jemaah. Pada tahun 2026, Nilai Manfaat yang disalurkan mencapai Rp33,22 juta per jemaah, melengkapi total biaya operasional haji agar tetap terjangkau. Meskipun subsidi ini cenderung menurun dibandingkan puncaknya pada tahun 2022 yang mencapai Rp57,91 juta, proporsi pembagian biaya saat ini dinilai lebih berkelanjutan untuk menjaga kesehatan dana haji dalam jangka panjang.