Kasus perundungan atau bullying di kalangan pelajar kembali menjadi sorotan masyarakat setelah insiden tragis di SMAN 72 Jakarta Utara pada 7 November 2025 lalu. Ledakan yang terjadi di sekolah tersebut diduga dilakukan oleh seorang siswa yang merupakan korban bullying. Peristiwa ini menyoroti dampak serius dari kekerasan psikologis yang dialami pelajar.
Akibat insiden itu, sebanyak 96 orang dilaporkan mengalami luka-luka, baik ringan maupun berat. Sebagian korban masih menjalani perawatan intensif. Selain menimbulkan luka fisik dan trauma mendalam, kejadian ini juga menggugah keprihatinan publik terhadap kondisi mental remaja, khususnya jika kekerasan atau tindakan ekstrem berakar dari perundungan yang dibiarkan berlarut-larut.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa kasus kekerasan terhadap anak dan remaja meningkat sepanjang tahun 2025. Setidaknya tercatat 14 kasus perundungan dan kekerasan serius di kalangan pelajar dengan korban berusia antara 9 hingga 18 tahun. Dari jumlah tersebut, tujuh korban meninggal dunia, sementara lainnya mengalami luka berat, cacat fisik, hingga trauma mendalam. Sebagian besar kasus terjadi antara Januari hingga November 2025, menandakan bahwa kekerasan di lingkungan sosial dan pendidikan masih menjadi ancaman nyata.
Baik korban laki-laki maupun perempuan sama-sama terdampak, terutama pada rentang usia 12–16 tahun. Kondisi ini menegaskan perlunya upaya serius dalam memperkuat sistem perlindungan anak di sekolah, termasuk deteksi dini perundungan, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan. Tanpa langkah preventif yang nyata, kasus serupa berpotensi terus berulang dan menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.