Insentif Kendaraan Listrik Berlanjut di 2026, Jakarta Tetap Bebaskan PKB dan BBNKB

Selasa, 5 Mei 2026 | 17:57 WIB

Y
Penulis: Yelinka Maresa Sianturi | Editor: YS
Facebook X Whatsapp Telegram
URL berhasil di salin.
Insentif Kendaraan Listrik Berlanjut di 2026, Jakarta Tetap Bebaskan PKB dan BBNKB
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menginstruksikan seluruh gubernur untuk memberikan pembebasan pajak bagi kendaraan listrik. Sementara, DKI Jakarta memastikan insentif tersebut berlanjut pada 2026, termasuk pembebasan PKB dan BBNKB serta pengecualian dari aturan ganjil-genap.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menginstruksikan seluruh gubernur untuk memberikan pembebasan pajak bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang mengatur pemberian insentif berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Sejumlah daerah mulai merespons kebijakan ini. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu yang memastikan kelanjutan insentif pada 2026. Selain membebaskan PKB dan BBNKB, kendaraan listrik juga tetap mendapatkan keistimewaan berupa pengecualian dari kebijakan ganjil-genap.

Dilansir dari BeritaSatu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyatakan bahwa insentif fiskal tersebut mengacu pada kebijakan pemerintah pusat. “Pemprov DKI Jakarta tetap memberikan pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujarnya, Selasa (5/5).

Ia menambahkan, kebijakan ini merupakan bentuk dukungan terhadap pengembangan ekosistem kendaraan listrik sekaligus upaya mendorong masyarakat beralih ke moda transportasi yang lebih ramah lingkungan.

Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik, mendukung target penurunan emisi karbon, serta mempercepat transisi menuju energi bersih. Dengan dukungan fiskal dari pemerintah daerah, biaya kepemilikan kendaraan listrik pun menjadi lebih terjangkau dan semakin kompetitif dibandingkan kendaraan konvensional.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menginstruksikan seluruh gubernur untuk memberikan pembebasan pajak bagi kendaraan listrik. Sementara, DKI Jakarta memastikan insentif tersebut berlanjut pada 2026, termasuk pembebasan PKB dan BBNKB serta pengecualian dari aturan ganjil-genap. - (Media Monitoring DATASATU/DATASATU)
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menginstruksikan seluruh gubernur untuk memberikan pembebasan pajak bagi kendaraan listrik. Sementara, DKI Jakarta memastikan insentif tersebut berlanjut pada 2026, termasuk pembebasan PKB dan BBNKB serta pengecualian dari aturan ganjil-genap. - (Media Monitoring DATASATU/DATASATU)

Data Terkait

penjualan-motor-listrik-melonjak-400-dalam-5-tahun-pangsa-masih-minim
Otomotif

Penjualan Motor Listrik Melonjak 400% dalam 5 Tahun, Pangsa Masih Minim

Penjualan motor listrik naik 400% sejak 2021, namun pangsa masih di bawah 1%. Pemberhentian insentif berisiko menekan momentum.

30 Mar 2026