Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menginstruksikan seluruh gubernur untuk memberikan pembebasan pajak bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang mengatur pemberian insentif berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sejumlah daerah mulai merespons kebijakan ini. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu yang memastikan kelanjutan insentif pada 2026. Selain membebaskan PKB dan BBNKB, kendaraan listrik juga tetap mendapatkan keistimewaan berupa pengecualian dari kebijakan ganjil-genap.
Dilansir dari BeritaSatu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyatakan bahwa insentif fiskal tersebut mengacu pada kebijakan pemerintah pusat. “Pemprov DKI Jakarta tetap memberikan pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujarnya, Selasa (5/5).
Ia menambahkan, kebijakan ini merupakan bentuk dukungan terhadap pengembangan ekosistem kendaraan listrik sekaligus upaya mendorong masyarakat beralih ke moda transportasi yang lebih ramah lingkungan.
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik, mendukung target penurunan emisi karbon, serta mempercepat transisi menuju energi bersih. Dengan dukungan fiskal dari pemerintah daerah, biaya kepemilikan kendaraan listrik pun menjadi lebih terjangkau dan semakin kompetitif dibandingkan kendaraan konvensional.