Kebakaran hebat yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, kini telah memasuki hari ketujuh. Sejak kobaran api pertama kali muncul pada 30 Juni 2026 akibat cuaca musim kemarau dan embusan angin kencang, area yang terbakar dilaporkan telah meluas hingga mencapai 15 hektare. Pemerintah Kabupaten Tangerang pun resmi menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran dari tanggal 1 hingga 14 Juli 2026 demi mempercepat proses penanganan.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menduga kuat titik awal api berasal dari area TPA yang masih menerapkan sistem open dumping atau pembuangan sampah terbuka. Praktik ini dinilai memiliki risiko tinggi karena menghasilkan gas metana yang sangat mudah terbakar. Ironisnya, dari total luas lahan TPA Jatiwaringin yang mencapai sekitar 33 hektare, tercatat baru sekitar 7 hektare yang sudah beralih menggunakan sistem controlled landfill. Padahal, TPA ini sebelumnya telah menerima sanksi administratif dari KLH pada tahun 2025 bersama ratusan TPA lain di Indonesia agar segera membenahi tata kelola sampahnya. KLH menegaskan penyebab pasti kebakaran baru akan diselidiki secara mendalam setelah seluruh proses pemadaman selesai dilakukan.
Hingga saat ini, upaya pemadaman terus dilakukan secara intensif melalui jalur darat dan udara. Di jalur darat, petugas gabungan mengerahkan armada pemadam kebakaran dari Kabupaten Tangerang yang turut dibantu oleh Sudin Damkar Kota Tangerang, personel Manggala Agni, serta alat berat ekskavator untuk mengurai timbunan sampah. Guna memadamkan bara api tersembunyi di bawah permukaan, petugas menerapkan metode inject. Teknik yang biasa digunakan pada kebakaran lahan gambut ini dilakukan dengan menyuntikkan air langsung ke titik api terdalam agar bara padam menyeluruh dan tidak kembali muncul ke permukaan.
Sementara dari jalur udara, BNPB mengoperasikan 2 unit helikopter water bombing yang rencananya akan ditambah menjadi 4 unit. Adapun untuk Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) belum dapat dilaksanakan dalam sepekan ke depan karena ketiadaan awan hujan yang memadai, meskipun 1 unit pesawat OMC telah disiagakan. Sejauh ini, 40% area kebakaran dilaporkan sudah berhasil dipadamkan dan 60 persen sisanya telah berhasil dikendalikan.
Insiden ini membawa dampak serius pada sektor kesehatan masyarakat sekitar akibat paparan asap pekat. Kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akat (ISPA) sempat melonjak hingga menyentuh angka 154 warga, di mana satu ibu hamil harus dirujuk ke rumah sakit akibat kondisi yang parah. Beruntung per Sabtu, 4 Juli 2026, jumlah kasus aktif ISPA menunjukkan tren penurunan signifikan menjadi 22 orang yang kini ditangani secara intensif oleh Dinas Kesehatan setempat. Petugas Puskesmas juga dikerahkan untuk melakukan kunjungan dari rumah ke rumah (door-to-door), sementara seluruh biaya pengobatan ditanggung penuh oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Untuk mengantisipasi memburuknya dampak kesehatan, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengimbau masyarakat agar tidak beraktivitas di luar ruangan dalam radius 1,7 kilometer dari titik pusat kebakaran serta wajib menggunakan masker. Dari hasil pantauan KLH menggunakan mobil dan alat portabel, kualitas udara di beberapa titik sekitar lokasi memang dipastikan masih dalam kategori tidak sehat.
Dampak sosial lainnya adalah gelombang pengungsian warga demi menghindari kepungan asap pekat. Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB mencatat total ada 232 jiwa yang mengungsi ke Balai Desa Tanjakan Mekar. Rincian pengungsi tersebut terdiri dari 137 warga dewasa, 60 anak-anak, 26 balita, 7 lansia, 1 ibu hamil, dan 1 warga difabel. Selain itu, sebagian warga juga sempat dievakuasi ke Desa Sarimukti dan Desa Rajamandala selama satu hingga dua malam sebelum akhirnya kembali ke rumah masing-masing. Guna menjamin kesejahteraan para pengungsi, pemerintah daerah terus memfasilitasi kebutuhan logistik harian, tempat tidur, serta pemeriksaan kesehatan berkala.
Sementara itu, Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menegaskan bahwa kebakaran TPA Jatiwaringin harus menjadi peringatan keras bagi pemerintah pusat maupun daerah. Menurutnya, Indonesia sudah tidak bisa lagi bertumpu pada sistem pengelolaan sampah konvensional yang sekadar mengandalkan penimbunan di TPA. "Kebakaran TPA Jatiwaringin menjadi alarm kapasitas pengelolaan sampah kita sudah berada pada titik yang membutuhkan perubahan mendasar, termasuk di dalamnya adalah memproses sampah menjadi sumber daya yang memberikan manfaat bagi masyarakat, termasuk menjadi energi listrik," kata dia, dilansir dari Beritasatu (6/7).