Perbandingan Kebijakan Bebas Visa Indonesia di Berbagai Negara

Rabu, 8 Juli 2026 | 12:03 WIB

A
Penulis: Ajeng Wirachmi | Editor: AW
Facebook X Whatsapp Telegram
URL berhasil di salin.
Perbandingan Kebijakan Bebas Visa Indonesia di Berbagai Negara
Perbandingan Kebijakan Bebas Visa Indonesia di Berbagai Negara

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Hanoi mengumumkan perubahan kebijakan bebas visa bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan bepergian ke Vietnam. Melansir Beritasatu (8/7), KBRI Hanoi menyampaikan bahwa mulai 15 Juli 2026, pemegang paspor biasa Indonesia hanya dapat menikmati fasilitas bebas visa selama 14 hari untuk keperluan wisata dan kunjungan keluarga. Kebijakan ini sekaligus mengakhiri aturan sebelumnya yang memberikan fasilitas bebas visa hingga 30 hari bagi WNI.

Langkah Vietnam memangkas durasi kunjungan tersebut membuat kebijakannya kini setara dengan Brunei Darussalam dan Myanmar. Brunei Darussalam menetapkan batas tinggal maksimal 14 hari tanpa visa dengan syarat kepemilikan paspor valid, tiket terusan pulang, dan kecukupan dana. Sementara itu, Pemerintah Myanmar juga menerapkan kebijakan serupa, yaitu membatasi masa tinggal bebas visa bagi WNI hanya selama 14 hari.

Di kawasan ASEAN, mayoritas negara tetangga masih mempertahankan stabilitas durasi bebas visa hingga 30 hari untuk kunjungan singkat. Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina tetap memberikan kelonggaran izin tinggal satu bulan bagi WNI. Di Malaysia, kemudahan ini mempercepat proses mobilitas antar kedua negara, sedangkan di Singapura fasilitas ini dibatasi untuk pariwisata, pertemuan bisnis, dan kunjungan sosial.

Thailand memberlakukan syarat tambahan berupa bukti tiket pulang atau tiket terusan bagi WNI yang masuk lewat jalur udara. Untuk jalur darat atau laut, batas tinggal di Thailand tetap 30 hari tetapi kedatangannya dibatasi maksimal dua kali dalam satu tahun kalender. Sementara itu, Filipina langsung memberikan izin tinggal bebas visa selama 30 hari begitu pemegang paspor Indonesia tiba di gerbang kedatangan.

Pelonggaran aturan imigrasi di luar Asia Tenggara juga tercatat bervariasi. Turki menetapkan durasi bebas visa maksimal 30 hari per kunjungan, dengan ketentuan total akumulasi tinggal tidak boleh melebihi 90 hari dalam kurun waktu 6 bulan. Selanjutnya, Belarus memberikan akses bebas visa selama 30 hari dengan syarat ketat bahwa WNI harus masuk melalui Bandara Nasional Minsk. Terakhir, Serbia membebaskan visa hingga 30 hari untuk paspor diplomatik, dinas, maupun biasa, dengan catatan khusus bagi paspor biasa bahwa durasi tersebut berlaku sebagai batas maksimal kunjungan dalam jangka waktu setahun.

Perbandingan Kebijakan Bebas Visa Indonesia di Berbagai Negara - (Laman pemerintahan masing-masing negara & media monitoring DATASA/DATASATU)
Perbandingan Kebijakan Bebas Visa Indonesia di Berbagai Negara - (Laman pemerintahan masing-masing negara & media monitoring DATASA/DATASATU)

Data Terkait

tren-kenaikan-tarif-visa-global-2026-termasuk-bagi-wni
Ekonomi

Tren Kenaikan Tarif Visa Global 2026 Termasuk Bagi WNI

Gelombang penyesuaian tarif layanan keimigrasian dan dokumen perjalanan kini terjadi di berbagai negara.

5 hari yang lalu