Perundungan masih menjadi persoalan serius, terutama di lingkungan pendidikan Indonesia, di mana kekerasan fisik maupun verbal kerap berujung fatal hingga merenggut nyawa korban. Rentetan peristiwa yang tercatat menunjukkan pola kekerasan yang terus berulang antarpelajar maupun santri di berbagai daerah.
Kasus pertama menimpa seorang siswa sekolah dasar bernama Aqib di SDN 01 Kebondalem, Pemalang, yang baru diketahui publik saat korban menjalani pemeriksaan medis di rumah sakit pada 17 September 2026. Korban diduga mengalami perundungan oleh dua kakak kelasnya berupa pukulan pada bagian perut hingga memar dan mengalami rasa sakit parah. Kondisi fisik Aqib kian memburuk dengan gejala muntah-muntah, cairan keluar dari hidung, serta mengeluarkan darah saat buang air besar. Meski sempat dirawat selama sembilan hari di rumah sakit, kesehatannya kembali drop usai diizinkan pulang hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada 30 September 2026. Kepolisian menetapkan kedua pelaku sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), namun penahanan belum dilakukan karena usia mereka masih di bawah umur sesuai Pasal 21 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA, sehingga mereka dititipkan di LPKS. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Pemalang telah mencopot dan menonaktifkan sementara Kepala SDN 01 Kebondalem, Erning Rustini.
Tragedi lainnya juga pernah terjadi di Sukabumi pada 28 Oktober 2025, ketika seorang siswi MTs berinisial AK mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di dalam kamar. Nenek korban menjadi orang pertama yang menemukan jasad AK dalam kondisi tak bernyawa. Sebelum berpulang, AK meninggalkan sepucuk surat yang mengungkap bahwa dirinya kerap mengalami perundungan verbal dari teman-teman sekelasnya, hingga menimbulkan luka batin mendalam yang mendorongnya mengambil tindakan nekat tersebut.
Di Grobogan, Jawa Tengah, perundungan berujung maut menimpa Angga Bagas Prawira, siswa SMPN 1 Geyer, pada 11 Oktober 2025. Peristiwa bermula saat korban diejek oleh rekan-rekannya di tengah kegiatan kerja bakti sekolah hingga sempat memicu keributan yang dilerai siswa lain. Namun, sekitar pukul 11.30 WIB, perkelahian kembali pecah dan korban dipukul serta didorong hingga tersungkur. Tubuh Angga seketika mengalami kejang-kejang sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhir sesampainya di UKS. Pihak berwajib telah mengamankan pelaku, tetapi tidak melakukan penahanan karena keduanya masih berstatus anak di bawah umur.
Kekerasan serupa juga merenggut nyawa santri Bintang Balqis Maulana yang mondok di PPTQ Al Hanifiyyah sekaligus bersekolah di MTs Sunan Kalijogo, Kediri. Pada Sabtu, 24 Februari 2024, jenazah Bintang diantar oleh pihak pesantren bersama terduga pelaku ke rumah duka di Banyuwangi dengan dalih bahwa korban meninggal akibat terpeleset di kamar mandi. Kecurigaan keluarga mencuat usai mendapati darah berceceran dari keranda jenazah saat diangkat, yang mendorong pembukaan kain kafan korban. Saat diperiksa, keluarga menemukan lebam di sekujur badan, luka seperti jeratan di leher, hidung patah, mata bengkak, serta bekas sundutan rokok pada bagian tubuh dan paha. Kasus ini menyeret empat pelaku, yaitu MN (18) asal Sidoarjo, MA (19) asal Nganjuk, AF (16) asal Denpasar, dan AK (17) asal Surabaya, di mana dua terdakwa yakni M Aisy Afifudin dan M Nasril Ilham telah divonis hukuman 15 tahun penjara. (Vebriansyah Pratama Putra)