Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang diajukan oleh mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terhadap Polda Metro Jaya, Kortas Tipikor Polri, dan Kejaksaan Agung. Putusan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki pada Kamis (27/8) tersebut menegaskan bahwa status penetapan tersangka Febrie pada 10 Juli 2026 adalah sah menurut hukum karena telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah melalui rangkaian gelar perkara.
Selain mengesahkan status tersangka, hakim juga menyatakan seluruh rangkaian upaya paksa penyidik sah dan dilakukan demi kepentingan penyidikan. Tindakan tersebut meliputi penggeledahan rumah di Sentul, penyitaan barang bukti berupa uang dan emas, hingga pencegahan bepergian ke luar negeri. Hakim menolak dalil pihak Febrie yang menyebut proses penyidikan berlangsung mendadak atau prematur, mengingat rangkaian proses hukum telah berjalan sejak Agustus 2025.
Dalam persidangan, terungkap pula keterangan pengusaha Tan Kian mengenai dugaan penyerahan uang senilai Rp40 miliar dalam bentuk Dolar Singapura yang berkaitan dengan perkara Jiwasraya dan ASABRI. Terkait hal tersebut, hakim praperadilan menegaskan bahwa pengujian kebenaran materiil atas dugaan aliran dana tersebut bukan wewenang praperadilan, melainkan akan dibuktikan dalam sidang perkara pokok.
Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberikan perlindungan kepada saksi kunci Ferry "Boboho" Hongkiriwang (FH). Perlindungan ini diberikan atas pertimbangan informasi penting yang dimilikinya terkait kasus Jiwasraya dan ASABRI, profil pihak berperkara yang berkuasa, potensi ancaman keselamatan, serta peluangnya menjadi saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator).
Sementara itu, proses hukum terus bergulir di Kejaksaan Agung setelah pelimpahan berkas dari Kepolisian dinyatakan sah. Tim 9 Kejagung melanjutkan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan memeriksa enam orang saksi dari pihak swasta, yaitu YM, ARW, AE, DP, ANQ, dan BH. Febrie sendiri masih menunggu hasil permohonan praperadilan terpisah dengan perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL terhadap Kejaksaan Agung yang dijadwalkan membacakan putusan pada Jumat (28/8).