Perjalanan Hotel Sultan bermula pada tahun 1971 saat Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin, meminta Pertamina yang dipimpin Ibnu Sutowo untuk membangun hotel internasional guna menyambut konferensi pariwisata se-Asia Pasifik. Lahan negara di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) kemudian diserahkan kepada PT Indobuild Co dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) selama 30 tahun. Pembangunan dimulai di kawasan Senayan pada 1973 di bawah kendali PT Indobuild Co, sebuah perusahaan yang ternyata milik pribadi keluarga Ibnu Sutowo dan dikelola anaknya, Pontjo Sutowo.
Hotel tersebut resmi beroperasi pada tahun 1976 dengan nama Hotel Hilton Jakarta melalui kerja sama dengan jaringan Hilton Hotels Corporation. Pada momen peresmian ini, Ali Sadikin baru menyadari dan merasa ditipu karena PT Indobuild Co bukan merupakan anak perusahaan BUMN Pertamina seperti yang ia yakini sebelumnya. Sepanjang periode 1971 hingga 1993, pembangunan kompleks terus berjalan secara bertahap, termasuk mendirikan hunian vertikal Hilton Residences di area yang sama.
Memasuki tahun 1996, pengelolaan hotel beralih ke Grup Hotel Singgasana melalui skema kerja sama patungan (joint venture) antara PT Indobuild Co dan Hilton International. Masa keemasan tersebut mulai menemui babak baru ketika masa berlaku HGB pertama selama 30 tahun resmi berakhir pada 2003. Berakhirnya izin ini memicu awal mula sengketa hukum berkepanjangan antara pemerintah Indonesia dan keluarga Sutowo yang bersikeras mempertahankan pengelolaan lahan strategis tersebut.
Kontrak dengan jaringan internasional Hilton akhirnya resmi berakhir pada tahun 2006, yang sekaligus menandai perubahan nama properti ini menjadi Hotel Sultan. Setelah konflik yang berlarut-larut, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengumumkan kemenangan pemerintah atas gugatan Peninjauan Kembali (PK) sengketa lahan Blok 15 Kawasan GBK pada 3 Maret 2023. Pemerintah menyatakan HGB pengelola telah berakhir dan kepemilikan sah sepenuhnya kembali ke tangan negara.
Babak akhir dari sengketa yang berjalan selama dua dekade ini mencapai puncaknya pada 18 Juni 2026. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar eksekusi lahan di Blok 15 kawasan GBK tempat bangunan hotel berdiri. Meski sempat diwarnai penolakan dari pihak PT Indobuild Co selaku pengelola lama, proses eksekusi tetap berjalan demi mengembalikan hak pengelolaan secara mandiri kepada negara melalui PPK GBK.