Kasus korupsi yang melibatkan pegawai pajak dan bea cukai kembali mencuat dalam lima tahun terakhir. Penanganan perkara oleh aparat penegak hukum menunjukkan praktik penyalahgunaan wewenang masih terjadi, terutama di sektor pelayanan kepabeanan dan perpajakan yang memiliki kewenangan strategis.
Salah satu kasus besar terjadi pada Juli 2023 ketika KPK menetapkan Andhi Pramono, mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Ia diduga menerima gratifikasi senilai Rp58,9 miliar terkait pengurusan ekspor-impor. Pada Juni 2024, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 12 tahun penjara, dari vonis awal 10 tahun.
Kasus serupa juga menjerat Eko Darmanto, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, yang ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2023. Jaksa KPK mendakwa Eko menerima gratifikasi Rp23,5 miliar. Pengadilan memvonis Eko enam tahun penjara, denda Rp500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp13,18 miliar setelah dikurangi aset yang dirampas negara.
Sementara itu, Kejaksaan Agung pada Mei 2024 menetapkan Ronny Risfyandi, mantan Kepala Kanwil Bea Cukai Riau, sebagai tersangka kasus korupsi impor gula periode 2020-2023. Ronny diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mencabut pembekuan izin kawasan berikat PT SMIP secara melawan hukum, sehingga perusahaan tersebut mengimpor sekitar 25.000 ton gula yang tidak sesuai ketentuan. Perkara ini menambah daftar panjang kasus korupsi di lingkungan aparatur perpajakan dan kepabeanan.