Kasus hukum yang menjerat pegawai pajak terus bermunculan dalam satu dekade terakhir. Polanya beragam, mulai dari pemerasan terhadap wajib pajak, penerimaan gratifikasi, hingga pengaturan nilai pajak yang berpotensi memangkas penerimaan negara secara signifikan.
Pada Maret 2016, KPK menetapkan tiga pegawai Kantor Pajak Pratama Kebayoran Baru III sebagai tersangka pemerasan terhadap PT EDMI. Perusahaan tersebut justru tercatat memiliki kelebihan bayar pajak lebih dari Rp1 miliar. Selanjutnya pada Mei 2017, Kejaksaan Agung menahan mantan pejabat DJP Jakarta Selatan, Jajun Juaedi, atas dugaan gratifikasi penjualan faktur pajak senilai Rp 14,1 miliar.
Kasus besar kembali mencuat pada 2023 melalui perkara Rafael Alun Trisambodo. Ia dan istrinya didakwa menerima gratifikasi Rp16,6 miliar serta terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang, hingga dijatuhi hukuman 14 tahun penjara. Di tahun yang sama, Angin Prayitno Aji juga divonis tujuh tahun penjara atas perkara korupsi dan TPPU.
Rangkaian perkara berlanjut pada 2025 dan 2026. Seorang pejabat pajak berinisial HNV diduga menerima aliran dana dan gratifikasi dengan total sedikitnya Rp21,5 miliar. Sementara pada Januari 2026, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus suap pengurangan nilai pajak di KPP Madya Jakarta Utara yang memangkas potensi penerimaan negara hingga sekitar Rp59,3 miliar.