Tekanan harga di tingkat daerah semakin menguat, menciptakan tantangan serius bagi stabilitas ekonomi nasional. Berdasarkan data BPS, pada Januari 2026, Provinsi Aceh mencatatkan rekor inflasi tertinggi di Indonesia dengan angka mencapai 6,69% (yoy). Lonjakan ini menempatkan Serambi Mekah jauh di atas rata-rata inflasi nasional, yang mengindikasikan adanya kenaikan harga barang dan jasa yang drastis di tingkat lokal.
Fenomena tekanan harga ini tidak hanya terkonsentrasi di wilayah barat. Wilayah Indonesia Timur juga menunjukkan tren serupa yang mengkhawatirkan. Sulawesi Tenggara menduduki posisi kedua dengan inflasi sebesar 5,10%, diikuti oleh Papua Barat di angka 5,02%.
Menariknya, daftar sepuluh besar wilayah dengan inflasi tertinggi didominasi oleh provinsi-provinsi di kawasan Maluku dan Papua. Hal ini mencerminkan tingginya biaya logistik dan ketergantungan distribusi pangan yang masih menjadi "pekerjaan rumah" besar bagi pemerintah daerah setempat. Dari Maluku Utara hingga Gorontalo, seluruhnya mencatatkan angka inflasi di atas 4,5%, yang menjadi alarm bagi daya beli masyarakat.