Anggaran yang dikucurkan pemerintah untuk dana desa hanya naik tipis 1,43% sepanjang dalam 5 tahun terakhir. Pada 2024, anggaran dana desa sebesar Rp71 triliun, atau naik sekitar 1,42% dari tahun sebelumnya.
Dana Desa 2024 difokuskan untuk mendorong pemberdayaan masyarakat dan mendukung agenda pembangunan berkelanjutan di tingkat lokal. Anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrem, penguatan ketahanan pangan, penurunan angka stunting, hingga pembiayaan sektor-sektor prioritas lain yang menyentuh kebutuhan dasar warga desa. Kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat pemerataan pembangunan di berbagai wilayah.
Agar penyaluran anggaran desa semakin tepat sasaran dan meminimalkan risiko penyalahgunaan, pemerintah memperkuat kerangka regulasi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah. Regulasi tersebut menegaskan bahwa penggunaan Dana Desa harus diutamakan untuk pendanaan pembangunan dan program pemberdayaan masyarakat. Dengan aturan ini, pemerintah ingin memastikan setiap rupiah Dana Desa memberi manfaat langsung bagi kesejahteraan warga desa serta menghindarkan perangkat desa dari persoalan hukum.