3,6 juta orang termasuk penjual, pekerja, hingga keluarga dari pedagang pakaian thrift terdampak adanya larangan impor baju bekas. Wakil Menteri Koperasi dan UKM (UMKM) Helvi Yuni Moraza menyebutkan, saat ini terdapat 980 ribu pedagang pakaian thrift di Indonesia.
Pemerintah melarang penjualan produk pakaian impor bekas karena pakaian bekas impor dikategorikan sebagai limbah yang berpotensi mengancam kesehatan dan keselamatan manusia, serta menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan melindungi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), agar tetap mampu bersaing di pasar domestik.
Pemerintah mengupayakan agar warga yang terdampak tidak kehilangan pekerjaan, salah satunya dengan mengutamakan penjualan produk dalam negeri. Pemerintah juga mendorong kerja sama antara perusahaan dan pedagang agar dapat bermitra.
Saat ini, terdapat sejumlah pedagang produk thrifting yang mulai menjual produk lokal dengan komposisi 20% produk lokal dan 80% thrifting. Sedangkan, terdapat pedagang yang telah beralih menjual 60% produk lokal dan 40% produk thrifting.
"Pemerintah mengeluarkan kebijakan bukan untuk mematikan usaha, namun memberikan yang terbaik bagi seluruh rakyat Indonesia karena kalau dibiarkan, hal ini akan mematikan industri dalam negeri dan UMKM di sektor produksi," kata Helvi, Kamis (6/11) seusai Rakor Penyaluran KUR 2025 di Gedung Perwakilan Bank Indonesia, Bali.