Pemerintah memperkuat larangan impor pakaian bekas melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Dalam aturan tersebut, pakaian bekas dengan pos tarif HS 6309.00.00 resmi dimasukkan ke dalam daftar barang yang dilarang untuk diimpor.
Larangan ini diterapkan dengan sejumlah pertimbangan, di antaranya karena pakaian bekas impor dikategorikan sebagai limbah yang berpotensi mengancam kesehatan dan keselamatan manusia, serta menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan melindungi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), agar tetap mampu bersaing di pasar domestik. Data tahun 2022 menunjukkan, maraknya impor ilegal pakaian bekas telah menggeser sekitar 22,73% pasar tekstil lokal atau setara 432 ribu ton produk.
Berdasarkan data Bea Cukai, hingga Juli 2024 penindakan terhadap impor pakaian bekas ilegal memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp503,03 juta. Pemerintah menegaskan akan terus memperketat pengawasan di pelabuhan dan jalur distribusi guna menekan masuknya pakaian bekas impor secara ilegal serta menjaga keberlanjutan industri TPT nasional.