Jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia per September 2025 mencapai 5,36 juta orang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurut data Badan Kepegawaian Negara, struktur ASN didominasi oleh PNS dengan persentase mencapai 68% atau sebanyak 3,63 juta orang. Sementara jumlah PPPK mencapai 1,72 juta orang pada periode ini. Komposisi ini menunjukkan bahwa pemerintah telah berhasil memperluas kesempatan kerja di sektor publik melalui skema PPPK yang lebih fleksibel dan terbuka bagi tenaga profesional di berbagai bidang.
Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat pelayanan publik dan memperluas akses bagi masyarakat untuk berkontribusi langsung dalam pembangunan nasional. Dengan keseimbangan antara PNS dan PPPK, pemerintah berhasil menciptakan struktur birokrasi yang lebih adaptif, efisien, dan inklusif, sekaligus menjadi bukti nyata bahwa reformasi birokrasi terus berjalan menuju tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan responsif terhadap kebutuhan rakyat.
Dalam upaya menyejahterakan ASN termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta anggota TNI/Polri, pemerintah berkomitmen untuk menaikkan gaji mereka. Kebijakan ini menjadi bagian dari 8 Asta Cita, program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat profesionalisme birokrasi. Hal tersebut secara resmi tertuang dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025, tepatnya pada poin keenam dari "8 Program Hasil Terbaik Cepat", yang menegaskan bahwa kenaikan gaji mencakup ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara.