Pemerintah segera mengumumkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja swasta sebagai langkah cepat untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM). Kebijakan ini dinilai strategis di tengah meningkatnya risiko gangguan pasokan energi global, terutama akibat konflik di Timur Tengah.
Namun, efektivitas kebijakan ini memiliki batasan nyata pada struktur ketenagakerjaan nasional. Berdasarkan data 2025, kebijakan WFH ini praktis hanya dapat diterapkan secara optimal pada 56,02 juta pekerja sektor formal dan 6,55 juta ASN. Kelompok inilah yang memiliki karakteristik pekerjaan berbasis kantor yang memungkinkan skema kerja jarak jauh.
Di sisi lain, tantangan besar muncul karena mayoritas tenaga kerja Indonesia masih didominasi oleh sektor nonformal yang mencapai 85,35 juta orang. Kelompok ini umumnya bekerja di lapangan dan sektor jasa yang membutuhkan kehadiran fisik, sehingga tidak terdampak langsung oleh kebijakan WFH.
Meski demikian, pemerintah meyakini kebijakan WFH tetap dapat menekan mobilitas harian, terutama di kawasan perkotaan yang didominasi pekerja formal. Kebijakan ini bahkan diklaim berpotensi mengurangi hingga seperlima belanja subsidi BBM.
Data Kementerian ESDM menunjukkan bahwa mobilitas pekerja di kawasan perkotaan merupakan salah satu kontributor utama konsumsi BBM harian. Dengan mengurangi mobilitas tersebut melalui WFH, pemerintah menargetkan penurunan penggunaan BBM secara signifikan tanpa mengganggu aktivitas ekonomi secara keseluruhan.