Sampai hari ini (4/12), banjir bandang yang menimpa wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat belum ditetapkan sebagai bencana nasional. Sementara, di sisi lain, bencana ini sudah menelan banyak korban jiwa dan kerusakan yang ditimbulkan pun sangat besar. Berdasarkan UU Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, penetapan status suatu bencana menjadi bencana nasional adalah wewenang pemerintah pusat. Pada pasal 7 UU tersebut, dijabarkan kriteria penetapan status bencana nasional, yaitu: jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah terkena bencana, hingga dampak sosial ekonomi. Di Indonesia, hingga kini, ada tiga peristiwa bencana yang ditetapkan sebagai bencana nasional yaitu: gempa Flores 1992, tsunami Aceh 2004, dan pandemi Covid-19.