Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa pemerintah telah menaikkan gaji hakim di Indonesia secara signifikan. Bahkan, menurutnya, terdapat hakim yang menerima kenaikan penghasilan hingga hampir 300 persen.
Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat memaparkan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) APBN 2027 dalam rapat paripurna DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Dalam pidatonya, Prabowo sempat tergelincir lidah dengan menyebut gaji guru naik hampir 300 persen, padahal yang dimaksud adalah kenaikan penghasilan hakim.
Kendati demikian, kesejahteraan aparatur negara pun menjadi sorotan, terutama jika membandingkan profesi guru dan hakim. Dari sisi gaji pokok, guru PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 menerima gaji mulai Rp1,69 juta per bulan untuk Golongan Ia hingga Rp3,88 juta per bulan untuk Golongan IVe. Sementara itu, guru PPPK memperoleh gaji berkisar Rp1,94 juta hingga Rp7,33 juta per bulan, bergantung pada golongan dan masa kerja.
Selain gaji pokok, guru juga menerima berbagai tunjangan. Guru ASN memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar satu kali gaji pokok per bulan. Adapun guru non-ASN menerima TPG sebesar Rp2 juta per bulan, ditambah tunjangan khusus bagi guru di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) sebesar Rp2 juta per orang per bulan. Pemerintah juga memberikan insentif bagi guru non-ASN sebesar Rp400 ribu per orang per bulan.
Di sisi lain, gaji pokok hakim berdasarkan PP Nomor 44 Tahun 2024 berkisar Rp2,79 juta per bulan untuk Golongan III hingga Rp6,37 juta per bulan untuk Golongan IV dengan masa kerja 32 tahun. Namun, kesejahteraan hakim sebagian besar ditopang oleh tunjangan jabatan. Berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2025, tunjangan hakim pengadilan berkisar Rp46,7 juta hingga Rp110,5 juta per bulan. Hakim juga memperoleh tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan kemahalan.
Perbandingan tersebut menunjukkan adanya perbedaan yang cukup besar dalam struktur kesejahteraan antara profesi guru dan hakim, terutama pada komponen tunjangan yang diterima masing-masing profesi.