Tragedi longsor di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) kembali menorehkan luka mendalam bagi sektor pengelolaan limbah di Indonesia. Peristiwa terbaru di TPST Bantargebang pada 8 Maret 2026, yang menewaskan tujuh orang akibat tertimbun gunungan sampah pasca-hujan lebat, menjadi alarm keras akan kerentanan infrastruktur pembuangan akhir kita.
Pola bencana ini seakan mereplikasi luka lama tragedi Leuwigajah tahun 2005 serta rentetan insiden di TPA Galuga dan Cipeucang, di mana akumulasi gas metana dan ketidakstabilan struktur zona aktif sering kali menjadi pemicu utama runtuhnya berton-ton material sampah yang menghantam pekerja hingga warga sekitar.
Adapun pengelolaan sampah yang masih mengandalkan sistem open dumping atau penumpukan terbuka menciptakan risiko keselamatan yang nyata. Meskipun evakuasi dilakukan secara intensif oleh tim SAR dan relawan, seperti pada kasus penemuan 13 korban di Bantargebang baru-baru ini, jatuhnya korban jiwa tetap menjadi bukti kegagalan dalam mitigasi bencana di area landfill.
Urgensi pembenahan tata kelola, penguatan dinding penahan atau turap, serta percepatan transisi menuju teknologi pengolahan sampah yang lebih modern tidak lagi bisa ditunda agar kawasan TPA tidak kembali menelan korban.