Longsornya gunungan sampah setinggi 50 meter di Zona IV Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang pada Minggu, 8 Maret 2026 pukul 14.30 WIB menjadi bukti kegagalan sistemik pengelolaan sampah di Jakarta. Hal tersebut dinyatakan oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq yang mengungkapkan bahwa kondisi di Bantar Gebang mencerminkan fenomena gunung es dari persoalan tata kelola sampah ibu kota yang selama 37 tahun telah menampung beban kritis mencapai 80 juta ton.
Ia menambahkan, praktik pembuangan terbuka atau open dumping di lokasi tersebut melanggar UU Nomor 18 Tahun 2008 karena sistem yang digunakan dinilai tidak lagi mampu meminimalkan risiko keselamatan bagi masyarakat sekitar. Meski demikian, data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menunjukkan, TPST Bantargebang kini tidak hanya menjadi pusat pembuangan akhir, tetapi juga pusat pengelolaan limbah modern yang dikelola oleh Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST) Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Beroperasi sejak 1989 di lahan seluas 110,3 hektare di Kota Bekasi, fasilitas ini menanggung beban rata-rata 6.500 hingga 7.800 ton sampah per hari. Untuk memastikan akurasi data, UPST menerapkan sistem monitoring dan penimbangan digital menggunakan sensor loadcell yang terintegrasi dengan aplikasi web-based. Inovasi ini memungkinkan pihak berkepentingan memantau arus keluar-masuk sampah secara online dan real-time, sekaligus mendukung pengoperasian 108 unit alat berat yang bekerja nonstop di area yang kini telah terisi 80% dari total kapasitasnya.
Melansir laman resmi UPST DKI Jakarta, terdapat pula serangkaian kegiatan pengolahan lingkungan yang komprehensif untuk meminimalisir dampak polusi. Aktivitas tersebut mencakup pembuatan kompos, produksi power house, hingga pengoperasian Instalasi Pengolahan Air Sampah (IPAS) untuk menjaga kualitas air di sekitar zona landfill. Salah satu fasilitas vital yang rutin dilakukan adalah pencucian kendaraan angkutan sampah milik Pemprov DKI Jakarta. Langkah ini diambil guna memastikan armada yang kembali ke kota dalam kondisi bersih dari sisa pembuangan, sehingga tidak menimbulkan aroma tidak sedap atau ceceran lindi di sepanjang rute perjalanan.
Guna memperbaiki kualitas udara dan estetika kawasan, TPST Bantargebang juga menjalankan program revegetasi dan pembangunan green boundary yang sangat spesifik. Area hijau ini ditanami tumbuhan non-pangan dengan teknik penyiapan tanah yang diperkaya nutrisi serta kontrol kelembapan yang ketat. Pemilihan jenis pohon difokuskan pada kriteria pohon beraroma untuk mereduksi bau sampah serta tanaman pengarah yang mampu menyerap polusi udara. Dengan perpaduan tanaman perdu harum dan pepohonan peneduh, program penghijauan ini diharapkan mampu menjaga kestabilan tanah urugan landfill sekaligus menciptakan sabuk hijau yang indah bagi lingkungan sekitar.