Sebagai upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, pemerintah mendorong penyediaan rumah sakit yang juga berfungsi sebagai pusat pelayanan kesehatan rujukan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, rumah sakit didefinisikan sebagai institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna, meliputi pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
Rumah sakit diklasifikasikan ke dalam beberapa kelas berdasarkan kemampuan pelayanan, ketersediaan fasilitas, sarana penunjang, serta sumber daya manusia yang dimiliki. Data Kementerian Kesehatan per 30 September 2025 mencatat, jumlah rumah sakit di Indonesia mencapai 3,27 ribu unit. Dari total tersebut, rumah sakit kelas C mendominasi dengan 1,78 ribu unit, disusul kelas D sebanyak 869 unit, serta kelas B dengan 452 unit. Sementara itu, rumah sakit kelas A dan kelas D Pratama masing-masing tercatat 84 unit dan 78 unit.
Rumah sakit kelas C sendiri memiliki kemampuan memberikan pelayanan kedokteran subspesialis terbatas. Rumah sakit ini umumnya didirikan di kota atau kabupaten sebagai fasilitas kesehatan tingkat 2 yang menerima rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat 1. Dominasi rumah sakit kelas C menegaskan bahwa fasilitas kesehatan tingkat menengah masih menjadi tulang punggung layanan kesehatan di Indonesia.
Dengan kondisi tersebut, peningkatan kualitas rumah sakit serta pemerataan akses layanan kesehatan tetap menjadi tantangan utama yang harus ditangani agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi secara lebih optimal.