Lonjakan harga avtur global mendorong berbagai negara mengambil langkah strategis untuk menekan dampaknya terhadap industri penerbangan dan masyarakat. Kebijakan yang ditempuh umumnya mencakup kombinasi antara insentif fiskal, penyesuaian tarif, serta efisiensi operasional maskapai.
Di Indonesia, pemerintah mengandalkan stimulus fiskal dan pengendalian tarif. Insentif berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 11% untuk tiket kelas ekonomi diberikan guna menjaga daya beli masyarakat. Di sisi lain, batas fuel surcharge ditetapkan hingga 38% agar maskapai tetap memiliki ruang menyesuaikan tarif tanpa memicu lonjakan harga yang berlebihan. Selain itu, bea masuk suku cadang pesawat diturunkan menjadi 0% untuk menekan biaya operasional.
Di kawasan Asia Tenggara, Thailand lebih menekankan efisiensi operasional maskapai. Salah satu langkah yang ditempuh adalah memangkas rute serta menyesuaikan frekuensi penerbangan, terutama untuk rute jarak menengah dan jauh. Thai Airways International juga menerapkan kebijakan penghematan, termasuk menunda penggantian peralatan yang masih layak guna menjaga arus kas di tengah tekanan biaya bahan bakar.
Sementara itu, Filipina fokus pada pengurangan beban biaya penerbangan. Pemerintah menurunkan pajak bandara dan biaya navigasi untuk menekan harga tiket. Selain itu, mekanisme penyesuaian fuel surcharge dipercepat dari satu bulan menjadi 15 hari, sehingga perubahan harga avtur dapat lebih cepat tercermin dalam tarif penerbangan.
Berbeda dengan negara lain, China menitikberatkan pada efisiensi teknis di tingkat operasional. Maskapai menerapkan pengendalian muatan dan berat pesawat secara lebih ketat, melakukan taxiing dengan satu mesin, serta mengoptimalkan ketinggian jelajah untuk mengurangi hambatan udara dan konsumsi bahan bakar. Selain itu, pengurangan barang non-esensial di dalam pesawat juga dilakukan untuk meningkatkan efisiensi.
Secara umum, langkah-langkah tersebut menunjukkan bahwa negara-negara mengombinasikan tiga pendekatan utama, yakni menjaga daya beli melalui intervensi pemerintah, memberikan ruang penyesuaian tarif bagi maskapai, serta mendorong efisiensi operasional untuk meredam dampak lonjakan harga avtur.