Tragedi kecelakaan beruntun di Stasiun Bekasi Timur pada Senin malam (27/4) WIB menjadi sorotan tajam setelah menelan korban jiwa sebanyak 16 orang, yang mayoritas merupakan penumpang perempuan di gerbong khusus wanita. Insiden bermula ketika sebuah taksi listrik Green SM mengalami korsleting dan terhenti di perlintasan Bulak Kapal (JPL 85), yang kemudian tertemper KRL lintas Jakarta. Kecelakaan awal ini memicu gangguan sistem yang memaksa satu rangkaian KRL arah Cikarang berhenti darurat di jalur yang sama dengan KA Argo Bromo Anggrek. Akibatnya, kereta api jarak jauh tersebut menabrak bagian belakang KRL dengan benturan sangat keras. Selain 16 korban tewas, tercatat 91 orang lainnya mengalami luka-luka. Hingga Senin (4/5), sepuluh orang di antaranya masih menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi dengan satu orang dilaporkan dalam kondisi kritis. Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak KAI dan Jasa Raharja memberikan santunan total mencapai Rp 90 juta per korban meninggal, sementara seluruh biaya perawatan medis korban luka ditanggung sepenuhnya oleh manajemen KAI.
Dalam perkembangan proses hukum, Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan setelah memeriksa sedikitnya 31 saksi, mulai dari petugas operasional KAI seperti masinis dan petugas Pusdalops, hingga saksi mata di lokasi. Fokus investigasi teknis saat ini diarahkan pada analisis rekaman CCTV dan pemeriksaan mendalam oleh Puslabfor Mabes Polri terkait kemungkinan gangguan sistem kelistrikan serta persinyalan pasca-tabrakan pertama.
Penyelidikan terhadap pengemudi taksi berinisial RRP menunjukkan hasil negatif narkoba dan alkohol, namun terungkap fakta bahwa yang bersangkutan baru bekerja selama 2 hari dengan pelatihan yang sangat minim, yakni hanya 1 hari. Hal ini mendorong polisi memperluas penyidikan ke pihak manajemen taksi Green SM untuk mengevaluasi standar rekrutmen dan prosedur pelatihan guna melihat adanya unsur kelalaian perusahaan. Di lokasi kejadian, Stasiun Bekasi Timur kini dipenuhi ratusan buket bunga dan pesan menyentuh dari masyarakat sebagai simbol duka cita mendalam, meskipun operasional jalur kini telah kembali normal dengan penerapan pembatasan kecepatan sementara.
Menanggapi insiden memilukan ini, Pakar Perkeretaapian Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Ir. Sri Atmaja Putra Jatining Nugraha Nasir Rosyidi, menekankan pentingnya menunggu hasil resmi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sebelum menarik kesimpulan prematur. “Meskipun Indonesia telah memiliki Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian (SMKP) yang kuat berdasarkan UU No. 23 Tahun 2007 dan standar ISO 45001, implementasi di lapangan tetap memerlukan evaluasi menyeluruh, terutama pada aspek teknis persinyalan dan kepatuhan prosedur operasional di jalur padat seperti Jabodetabek,” kata dia, sebagaimana dilansir dari laman resmi UMY (4/5). Sri Atmaja menegaskan bahwa keselamatan harus dilihat sebagai satu kesatuan sistem yang melibatkan prasarana, manusia, dan lingkungan eksternal. Melalui analisis akar masalah (root cause analysis) yang transparan, diharapkan tragedi ini menjadi momentum perbaikan menyeluruh agar standar keselamatan perkeretaapian nasional benar-benar berbasis pada budaya pencegahan yang proaktif, bukan sekadar reaktif.