Kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di sebuah daycare di Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, menjadi pengingat serius akan pentingnya standar dan pengawasan dalam operasional daycare. Dilansir dari BeritaSatu.com, Polresta Yogyakarta telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dengan peran berbeda. Sebanyak 53 anak diduga menjadi korban, dengan kondisi luka beragam seperti kulit melepuh, bekas cubitan dan cakaran, hingga luka di punggung dan bibir.
Selain itu, sejumlah anak dilaporkan mengalami gangguan kesehatan, termasuk infeksi paru-paru. Aparat juga menemukan kondisi tempat yang tidak layak, di mana ruangan berukuran sekitar 3×3 meter diisi hingga 20 anak.
Peristiwa ini menegaskan bahwa pendirian dan pengelolaan daycare tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Diperlukan pemenuhan syarat administratif, perizinan, serta standar operasional yang ketat untuk menjamin keamanan, kenyamanan, dan kualitas pengasuhan anak.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Layanan Pemenuhan Hak Anak, Taman Pengasuhan Anak (TPA) atau daycare merupakan fasilitas kesejahteraan yang menyediakan layanan pengasuhan, pembinaan, dan bimbingan sosial bagi anak saat tidak bersama orang tua. Dengan demikian, daycare berfungsi sebagai pengasuhan alternatif sekaligus jembatan informasi antara pengasuhan di rumah dan di lembaga.
Sebagai layanan bagi anak usia dini, daycare wajib menerapkan prinsip-prinsip hak anak dalam seluruh aspek penyelenggaraan, baik sarana prasarana, layanan, maupun pengelolaan sumber daya manusia. Penerapan prinsip ini bertujuan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal, baik secara fisik, mental, maupun emosional, serta berkontribusi pada terwujudnya Indonesia Layak Anak 2030 dan Indonesia Emas 2045.
Dari sisi manajemen dan legalitas, lembaga daycare harus memiliki dokumen resmi seperti akta pendirian, surat domisili, atau dokumen lain yang diakui pemerintah. Prinsip layanan juga harus menjunjung tinggi nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak hidup dan perkembangan, serta penghargaan terhadap pendapat anak. Perencanaan layanan perlu disusun secara matang, mencakup visi-misi, kode etik, program kerja, hingga jadwal harian yang terstruktur. Selain itu, setiap lembaga wajib memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang jelas, termasuk sistem tanggap darurat dan mitigasi risiko bencana.
Dari aspek fasilitas, daycare ideal harus memiliki bangunan permanen yang aman, bersih, dan ramah anak. Ruangan harus memenuhi rasio luas minimal 3 m² per anak, memiliki sirkulasi udara yang baik, serta dilengkapi fasilitas pendukung seperti ruang bermain, dapur, UKS, dan toilet khusus anak. Alat Permainan Edukatif (APE) juga menjadi elemen penting, dengan APE dalam ruangan mengutamakan prinsip 3R (Reuse, Reduce, Recycle), sementara APE luar ruangan mencakup papan luncur, ayunan, panjatan, dan sarana permainan lainnya.
Dalam layanan pengasuhan, daycare harus mengedepankan deteksi dini tumbuh kembang anak melalui pemantauan rutin aspek fisik, sosial-emosional, bahasa, motorik, dan kognitif. Layanan kesehatan perlu didukung melalui kerja sama dengan fasilitas kesehatan seperti puskesmas atau posyandu. Selain itu, layanan psikologis serta edukasi bagi orang tua menjadi bagian penting untuk memastikan kesinambungan pengasuhan antara rumah dan daycare.
Sumber daya manusia (SDM) juga menjadi faktor kunci. Tenaga pengasuh harus melalui proses rekrutmen yang ketat, termasuk tes psikologi dan wawancara, serta memenuhi standar kompetensi. Rasio pengasuh dan anak harus diperhatikan agar pengasuhan berjalan optimal, termasuk penyediaan pendamping khusus bagi anak berkebutuhan khusus.
Aspek perlindungan anak harus menjadi prioritas utama. Seluruh tenaga pengasuh wajib mematuhi kode etik yang melarang kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, penyalahgunaan wewenang, serta penyebaran data atau foto anak tanpa izin. Privasi dan martabat anak harus dijaga, dengan komunikasi yang sopan dan sesuai nilai budaya.
Terakhir, dari sisi administrasi, pendirian daycare memerlukan dokumen penting seperti NPWP, NIB melalui OSS, KTP pemilik, akta usaha, serta bukti kepemilikan atau sewa lahan. Kelengkapan ini menjadi dasar legalitas sekaligus bentuk komitmen terhadap penyelenggaraan layanan yang profesional.
Dengan memenuhi seluruh standar tersebut, daycare tidak hanya berfungsi sebagai tempat penitipan, tetapi juga sebagai lingkungan yang aman, edukatif, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.