Fenomena bunuh diri di Indonesia mencatatkan angka yang memprihatinkan pada kelompok usia muda. Data Pusiknas Polri (2025) menjabarkan, pelaku bunuh diri di bawah usia 17 tahun mencapai 7,66% dari total kasus. Meskipun persentase tertinggi berada pada kelompok usia produktif 20-59 tahun yang menyentuh angka 44,22%, kehadiran kasus di kalangan anak-anak dan remaja menjadi sinyal merah bagi ketahanan psikologis generasi mendatang.
Data ini menunjukkan bahwa tekanan mental dan kerentanan emosional tidak lagi terbatas pada problematika orang dewasa, melainkan telah merambah ke usia sekolah. Diperlukan penguatan sistem pendukung di lingkungan keluarga dan sekolah untuk mendeteksi dini risiko depresi pada anak guna menekan angka fatalitas ini sejak dini.