Insiden ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta yang diduga dipengaruhi game bertema peperangan memicu perhatian serius pemerintah terhadap potensi dampak konten kekerasan pada perilaku remaja. Kasus ini menjadi titik awal untuk mengkaji kembali bagaimana paparan game tertentu dapat memengaruhi pola pikir dan tindakan anak, terutama di tengah meningkatnya akses terhadap permainan digital tanpa pengawasan yang memadai.
Sebagai langkah tindak lanjut, pemerintah mulai meninjau ulang klasifikasi dan tingkat akses terhadap game populer yang memuat unsur kekerasan atau simulasi peperangan, seperti PUBG, Free Fire, dan Call of Duty. Evaluasi ini mencakup penyesuaian kategori usia, tingkat kekerasan dalam game, serta penguatan regulasi agar distribusi konten digital lebih aman bagi anak dan remaja. Upaya ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang menjadi payung hukum pengendalian konten digital yang tidak sesuai usia.
Dalam konteks perlindungan anak, Indonesia Game Rating System (IGRS) menjadi instrumen penting untuk mengklasifikasikan game berdasarkan usia dan konten. Dengan penerapan IGRS yang lebih ketat dan konsisten, pemerintah berharap masyarakat menjadi lebih sadar dalam memilih game sesuai umur, sementara industri game terdorong untuk lebih bertanggung jawab dalam merilis dan memasarkan produk mereka. Sistem ini diharapkan mampu meminimalkan paparan konten negatif sekaligus menciptakan ekosistem game yang lebih aman bagi generasi muda.