Pada 2024, penyebaran informasi hoaks kembali menjadi sorotan utama seiring pesatnya arus informasi di ruang digital. Media sosial menempati posisi teratas sebagai saluran penyebaran berita bohong, menunjukkan bahwa peran platform ini masih menjadi tantangan besar dalam upaya memerangi misinformasi. Berdasarkan laporan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), tercatat 83,11% hoaks beredar melalui media sosial. Di peringkat kedua, media percakapan atau aplikasi pesan pribadi menyumbang 40,45% penyebaran hoaks yang ditemukan. Persentase ini menunjukkan bahwa meskipun percakapan di ruang privat, potensi peredaran informasi menyesatkan tetap sangat besar dan sulit dipantau. Sementara itu, situs berita berada di urutan ketiga dengan 15,48%, menegaskan bahwa hoaks tidak hanya beredar di media sosial dan pesan instan, tetapi juga merambah kanal berita daring.
Fenomena ini menegaskan bahwa ekosistem digital Indonesia masih menghadapi pekerjaan rumah besar dalam menangkal hoaks. Diperlukan kolaborasi antara pemerintah, penyedia platform, dan masyarakat untuk memperkuat literasi digital, meningkatkan kesadaran akan verifikasi informasi, serta mendorong penerapan teknologi pendeteksi konten palsu. Tanpa langkah bersama, penyebaran hoaks akan terus menjadi ancaman yang merusak kepercayaan publik dan mengganggu ketertiban sosial.