Pemerintah Indonesia resmi menetapkan larangan penggunaan media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang akan berlaku pada 28 Maret mendatang.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan aturan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara agar orang tua tidak harus menghadapi sendiri dampak algoritma platform digital. Pada tahap awal, pemerintah meminta penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk menonaktifkan akun milik anak di bawah 16 tahun secara bertahap, dengan target awal platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigo Live, dan Roblox hingga seluruh platform mematuhi ketentuan tersebut.
Kebijakan ini mengikuti langkah sejumlah negara yang lebih dahulu menerapkan pembatasan serupa, meski para pengamat menilai pemerintah masih perlu merinci mekanisme penerapannya di lapangan. Berbagai negara mulai menerapkan kebijakan dan regulasi penggunaan media sosial untuk menekan berbagai risiko di ruang digital, seperti penyebaran disinformasi, ujaran kebencian, kejahatan siber, hingga perlindungan anak. Kebijakan tersebut dilakukan melalui berbagai pendekatan, mulai dari verifikasi identitas pengguna, kewajiban penghapusan konten ilegal, hingga pembatasan usia penggunaan media sosial.
China, misalnya, mewajibkan pengguna mendaftar akun media sosial menggunakan identitas asli pada platform seperti WeChat dan Weibo. Sementara itu, Russia mewajibkan blogger dengan lebih dari 10.000 pengikut untuk mendaftarkan akun mereka kepada pemerintah.
Beberapa negara juga sudah menerapkan pembatasan usia penggunaan media sosial untuk melindungi anak. Australia melarang anak di bawah 16 tahun mengakses media sosial seperti Instagram, Snapchat, Reddit, dan X. Kebijakan serupa juga muncul di Prancis yang melarang anak di bawah 15 tahun menggunakan media sosial.
Kebijakan-kebijakan tersebut menunjukkan bahwa berbagai negara semakin serius dalam mengatur ekosistem media sosial untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman, bertanggung jawab, dan melindungi pengguna, terutama anak dan remaja.